Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ada Keluhan THR, Lapor ke Posko Disnaker

Muhammad Helmi • Minggu, 9 April 2023 | 17:19 WIB
Kepala Disnaker Tapin, Fauziah saat diwawancarai. | Foto: Dok Radar Banjarmasin
Kepala Disnaker Tapin, Fauziah saat diwawancarai. | Foto: Dok Radar Banjarmasin
RANTAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin, membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di kantornya. Dibuka dari 10 April sampai 9 Mei 2023.

Kepala Disnaker Tapin, Fauziah menuturkan bahwa di Posko THR akan ada pelayanan konsultasi dan pelayanan hukum.

“Jadi saya mengimbau kepada pekerja yang nantinya ada yang tidak membayarkan THR-nya oleh perusahaan, silakan melapor ke kantor Disnaker,” ucapnya, Minggu (9/4).

Karena sesuai surat dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemberian THR wajib bagi perusahaan kepada karyawannya. Untuk itu, mengantisipasi terjadinya keluhan terkait pembayaran THR, Posko ini dibuka oleh Disnaker.

“Kalau ada laporan, langsung kita tindaklanjuti bersama tim gabungan dari Polres dan Kodim 1010 Tapin. Menanyakan kepada perusahaan sekaligus memberikan peringatan,” katanya.

Lanjutnya, supaya mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah membayarkan THR ke pekerjanya, Disnaker juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan, agar mereka menyampaikan laporan pemberian THR.

“Surat ini paling lambat ditunggu balasannya sehari sebelum hari raya. Perlu kita sampaikan ketentuan pembayaran THR kepada buruh sebelum H-7,” jelasnya. (dly/why) Editor : Muhammad Helmi
#thr