Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Isa Anshari menjamin setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti jajarannya. Pemanggilan kepada pihak perusahaan akan segera dilakukan. "Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, bila ada keluhan, silakan langsung disampaikan," ujar Isa Anshari, kemarin (4/4).
Besaran THR bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.
Isa juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memenuhi THR sebagai hak karyawan. "Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel. Jadi, kami meminta agar THR dibayarkan secepatnya. Biasanya sudah disiapkan perusahaan," tekannya.
Ia juga menekankan agar pihak perusahaan tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR maksimal sepekan sebelum lebaran. Tentu jangan mencicil THR.
Bagaimana jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR? Isa menegaskan bahwa ada sanksi yang disiapkan. Namun sebelum sampai ke tahapan tersebut, ada beberapa tahapan dilakukan. Salah satunya berupa teguran. "Namun bercermin dari Lebaran tahun lalu, semua perusahaan membayarkan THR kepada para karyawan," ungkapnya.
Hadirnya pos aduan ternyata tak serta merta dianggap bisa membantu para pekerja. Masih ada pekerja yang enggan melapor. Bahkan ada pula yang mengaku hanya bisa pasrah ketika THR tidak dibayarkan oleh perusahaan. Seperti yang diungkapkan dua pekerja asal Banjarmasin ini. "Bila saya melapor, tapi perusahaan tetap tak bisa membayar atau tak mampu, bagaimana," tanya Sari.
Hal itu diutarakannya bukan tanpa alasan. Semenjak Covid-19 melanda, perusahaan tempatnya bekerja sudah tidak lagi membayarkan THR secara penuh. "Belum lagi, apakah ada jaminan identitas saya dirahasiakan ketika melapor," tekan warga asal Kecamatan Banjarmasin Selatan itu.
Hal serupa juga diungkapkan pekerja swasta lainnya, Andi. Ia mengaku hanya bisa bersabar dan bersyukur. "Selama saya bekerja, tak ada yang namanya THR. Yang ada hanya tali asih. Nominal yang diberikan juga tidak sebesar gaji yang saya terima," ungkap warga Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut.
"Untuk melapor, sepertinya tidak. Saya tahu bagaimana kondisi perusahaan tempat saya bekerja," nilainya.(war/az/dye) Editor : Arief