Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta usai bersama-sama pihak PT Arutmin Indonesia dan pimpinan SKPD Tala meninjau lokasi tersebut pada Sabtu (18/3).
Lahan dengan luas 700 hektare ini sudah selesai proses reklamasi. Dalam artian dikembalikan kepada negara. ¡°Kami akan meminta lahan ini untuk diserahkan kepada pemerintah daerah agar bisa kita kelola potensi peternakan dan kepariwisataan," ujar Sukamta.
Bupati berharap pelaksanaan pengembangan peternakan dan pariwisata bisa segera dilakukan. Supaya memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Kintap. "Hari ini kami bawa pimpinan SKPD terkait agar melihat langsung, dan saya ingin perencanaan bisa segera dilakukan," tegasnya.
Mine Manager PT Arutmin Indonesia Site Satui, Cipto Prayitno menyampaikan bahwa pihaknya mendukung apa yang akan dilakukan Pemkab Tala di lahan bekas tambang tersebut. Ia pun juga akan terus melakukan komunikasi kepada pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). "Kami akan komunikasi dengan Ditjen Minerba sebagai pihak yang mengeluarkan izin dari lahan tersebut," tutupnya.(diskominfo/sal/by/dye) Editor : Muhammad Helmi