Menurut Kepala Bidang Perumahan Disperkim Banjarbaru, Reny Yudiarni, terdekat mereka akan memberikan teguran kepada pemilik bangunan yang terkonfirmasi tak berizin.
"Untuk mekanismenya, kita akan berikan teguran lisan dulu baru nanti tertulis sampai tiga tahap," pastinya.
Lantas apakah hanya ditegur dulu dan tak langsung ditertibkan? Reny menjawab jika pihaknya memang akan memberikan teguran dulu, agar pemilik bisa segera melengkapi atau mengurus perizinannya.
"Jadi surat teguran itu berisi tentang perintah agar segera mengurus izin bangunan tersebut. Nanti teguran lisan akan dilakukan oleh Dinas, Lurah maupun Camat di daerahnya," katanya.
Menurut Reny, melacak bangunan tak berizin tersebut ada dua sumber yang bisa dilakukan Dinas. Yang pertama melakukan penyisiran di titik-titik rawan. "Yang kedua jika ada yang melaporkannya."
Peran kelurahan atau kecamatan kata Reny memang sangat vital. Sebab, dari keduanya akan diketahui data identitas siapa pemilik bangunan tak berizin tersebut.
"Karena biasanya datanya lebih detail disana. Jadi jika kita sudah tahu maka kita akan segera kirimkan suratnya," tambahnya.
Disperkim Banjarbaru digarisbawahi Reny hanya sebatas pengawasan. Yang mana apabila bangunan liar tersebut perlu ditertibkan maka sudah masuk kewenangan Satpol PP Banjarbaru.
"Jika ada laporan atau rekomendasi akan kami tembuskan ke Satpol PP Banjarbaru. Nanti kita akan berkoordinasi soal langkah selanjutnya, termasuk jika diperlukan penertiban," katanya.
Sayangnya, Reny belum bisa membeberkan secara detail berapa jumlah bangunan yang terlacak tak berizin. Tapi ia memastikan bahwa teguran tak akan tebang pilih.
"Semua akan berlaku sama, baik itu bangunan tempat tinggal maupun bangunan untuk usaha. Karena memang sejauh ini tak hanya usaha saja, namun tempat tinggal juga ada ditemukan," pungkasnya. (rvn/yn/bin) Editor : Arief