Namun, raperda itu tak kunjung dibahas. Pansusnya sendiri tak kunjung dibentuk. Padahal, bulan Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 23 Maret 2023.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengaku tak bisa berbuat banyak. Hanya berharap agar pansus raperda tersebut bisa segera terbentuk, kemudian raperdanya pun bisa dibahas.
"Statusnya sekarang kami masih menunggu pembentukan pansus di DPRD Banjarmasin. Kalau belum dibentuk, maka raperda pun tak bisa dibahas," ucapnya, kemarin (10/2).
"Kami mengharapkan bisa secepatnya. Tapi, kembali ke internal DPRD Banjarmasin," tekannya.
Diungkapkan Jefrie, raperda itu sebenarnya sudah dirancang sejak bulan Ramadan tahun lalu. "Dalam perjalanannya, raperda itu terus berproses dan ada wacana untuk revisi. Baru pertengahan Januari tadi, diusulkan untuk diparipurnakan," jelasnya.
Salah satu poin yang berubah, Jefrie membandingkan Perda Ramadan hanyalah berisi larangan dan sanksi. Namun dalam raperda kali ini, dimuat pula bagaimana mengelola toleransi antarumat beragama, juga peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Perbandingan lainnya, di perda langsung diatur mengenai jam operasional warung atau rumah makan dan sebagainya. Lewat raperda baru, jam operasional diatur cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) saja. "Jadi diamanahkan. Perda mengamanahkan perwali. Nanti di perwali, itu diatur mengenai operasional," ujarnya.
Mengapa diatur di perwali? Menurut Jefrie, bisa jadi pengaturan jam operasional itu mengalami ketidakcocokan dalam suatu waktu. "Misalnya, warung buka jam 3 sore itu cocok tahun ini. Tapi tidak menutup kemungkinan ternyata ada kejadian seperti Covid-19," tekannya.
"Lalu berimbas pada faktor ekonomi. Keuangan susah, daya beli turun. Tentu harus ada perubahan. Bila tetap dengan perda, bagaimana mengubah itu," jelasnya.
"Berbeda dengan perwali yang bisa lebih fleksibel. Tak cocok kebijakan, bisa diganti," tambahnya.
Bagaimana dengan kekuatan hukumnya? Jefrie bilang yang harus dipahami itu perwali adalah amanah dari perda. "Maka yang harus dilihat adalah perdanya. Artinya, perwali punya kekuatan yang mengikat. Sekarang, kami masih menunggu," ujarnya
"Kalau target, kami inginnya sebelum Ramadan. Mudah-mudahan di DPRD bisa dilakukan secepatnya," tuntasnya.
Sekadar diketahui, di DPRD Kota Banjarmasin sendiri masih banyak anggota dewan yang kontra dengan penghapusan perda ini. Mereka menginginkan perda tetap dijalankan seperti sebelumnya, untuk menghindari konflik lebih besar. Mengingat perda ini terbentuk sebagai solusi mengatasi aksi main hakim sendiri masyarakat terhadap warung-warung yang buka siang hari di saat bulan puasa.(war/az/dye) Editor : Arief