Imbauan itu disampaikan Bupati H Zairullah Azhar saat menerima kunjungan KPP Pratama Batulicin di Pemkab Tanbu.
“Segera laporkan SPT sebelum akhir Maret 2023 untuk wajib pajak yang sifatnya pribadi, dan sebelum April untuk wajib pajak badan usaha,” Imbau Bupati, Selasa (7/2) di Batulicin.
Selain itu, Ketua Fornas LKSA tersebut juga mengajak wajib pajak melakukan validasi NIK dan NPWP pada profil DJP Online sebelum melaporkan SPT.
Tujuan validasi tersebut untuk memudahkan proses peralihan digunakannya NIK untuk mengganti NPWP.
Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak, sebut Zairullah merupakan bagian dari mendukung pembangunan di Bumi Bersujud.
Dalam kesempatan itu, ia juga mendukung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin menuju zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Saya mendukung penuh KPP Pratama Batulicin menuju kantor pelayanan yang berintegritas, inisiatif, santun, dan akuntabel, untuk mewujudkan KPP Pratama Batulicin sebagai zona integritas WBBM," ucapnya. (diskominfo/zal/gmp) Editor : Muhammad Helmi