Yanto Hidayat Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru mengatakan, revisi itu sebab ada perbedaan model pengemis dulu dan sekarang.
Kendati sama meminta-minta, saat ini mereka berubah menggunakan kostum badut. “Hal itu yang menjadi pertimbangan,” katanya, Senin (23/1).
Ia ilustrasikan, badut sendiri identik dengan hiburan. Seharusnya, ungkap Yanto, keberadaan mereka ada di tempat-tempat hiburan. Seperti di tempat wisata atau pusat keramaian masyarakat. Agar masyarakat dapat melihat atraksi si badut. “Jadi skill mereka dapat menggembirakan orang,” jelasnya.
Berbeda dengan di Banjarbaru, badut berada di pinggir jalan dengan bermodal sound musik, berjoget sambil mengharapkan pemberian orang.
Melalui revisi perda itu, status keberadaan dan dan sanksi pun menjadi lebih jelas. Dikatakannya, selama ini sanksi yang diberikan hanya disitanya kostum badut.
“Sanksi pidana mereka tidak ada. Sanksi administrasi hanya surat pernyataan untuk menitipkan kostum badut,” jelasnya.
Kendati wacana sanksi sendiri Yanto katakan masih dalam pembahasan internal. Diupayakan sanksi nanti masih pantas dan tidak memberatkan.
Pihaknya pun masih mencari sampel sanksi yang relevan. Tujuannya, agar tidak ada ketimpangan perbedaan dan masih memiliki keterkaitan antar daerah.
Kendati demikian, ia menyadari masalah badut jalanan harus melibatkan lintas sektor dan tidak cukup hanya penertiban. Seperti menggaet balai pelatihan untuk meningkatkan kemampuan badut.
“Jadi memang harus ada ketersinambungan, dari Satpol PP terus diarahkan kemana. Kalau cuma penertiban, mereka tidak akan jera,” tuntasnya.
Antropolog dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Nasrullah menjelaskan secara detail. Ia terlebih dahulu memisahkan definisi badut dan badut jalanan.
“Badut itu kan manusia berpakaian ekstra besar ditujukan untuk hiburan dalam bentuk komedi. Badut pada lazimnya menampilkan diri dalam undangan ulang tahun, hiburan anak-anak, dan situasi lain untuk menimbulkan keceriaan yang menyaksikan,” katanya, Jumat (18/11).
“Soal ‘badut jalanan’ meski istilah badut sendiri sudah ada manusia di dalamnya, tentu yang dimaksud di sini adalah badut yang performance di tepi jalan raya,” sambungnya.
Ia menambahkan, badut jalanan selain bermodal pakaian ekstra besar, menggunakan alat musik, berlenggok melambaikan tangan, namun cenderung menadahkan tangan. Dalam arti, mengharapkan pemberian dan minus skill.
“Mereka pun tampil di ruang publik bernama trotoar, bukan di pentas yang disediakan. Selain minus skill mereka tidak memiliki durasi yang panjang untuk ditonton pengendara melintas,” jelasnya.
Berbeda dengan badut. Ia jabarkan, badut menampilkan skill hiburan berkomedi dengan koreografi, dan kemampuan bernarasi. (dza/yn/bin) Editor : Arief