“Kami akan pelajari lagi. Tidak juga kita langsung bilang, ini tidak boleh. Kalau masyarakat resah dengan keberadaan mereka, bisa jadi, ‘kan?“ tekan Dayat.
Selama ini, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk merazia tempat-tempat yang disinyalir wadah prostitusi atau kumpul kebo. Gerak mereka pun dilakukan dengan prosedur.
Dicontohkannya, giat Satpol PP di salah satu kompleks Banjarbaru beberapa waktu lalu.
“Mereka melapor lewat aplikasi Lapor, kita masuk ke sana dengan izin RT. Sekalipun pemilik kos agak keberatan, tapi kita punya izin RT,” jelasnya. “Kita gak merazia kos-kosan, kita merazia prostitusinya,” imbuhnya.
Lantas bagaimana dengan hotel berbintang? Ia katakan tak berbeda. “Kalau kita punya target di kamar berapa, kita bisa masuk ke situ,” ujarnya.
“Nanti bersama manajemen hotel akan menuju ke lokasi. Jadi gak bisa sembarangan,” sambungnya.
Dayat tekankan, tujuannya hanya demi menjawab keresahan yang ada di masyarakat. Meski tidak semua menanggapinya dengan baik. “Kita berniat baik pun belum tentu dinilai orang baik,” pungkasnya. (dza/ij/bin) Editor : Arief