Kepala Disperkim Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya membeberkan penyebabnya. Itu seiring dengan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Banjarmasin.
"Zona industri, kini menjadi wilayah kumuh. Ada pertambahan sekitar 450 hektare," ucapnya di Balai Kota, Rabu (18/1) petang.
Bila ditambah sisa kawasan kumuh yang ada seluas 30 hektare itu, maka kawasan kumuh kini bertambah menjadi 480 hektare. Kondisi itu merata di lima kecamatan. Paling banyak di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Mengingatkan pembaca, pemko melalui Disperkim intens menangani kawasan kumuh sejak 2015 lalu. Itu seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Kumuh yang mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tahun 2015. Saat itu, ada seluas 549 hektare kawasan kumuh di Kota Banjarmasin. Selama lima tahun diatasi hingga 2020 lalu, pemko mampu menurunkan luas kawasan kumuh menjadi 36 hektare. Hingga tahun 2022 tadi, kawasan kumuh di Banjarmasin tersisa 30 hektare.
Melihat luasan kawasan kumuh yang kini berubah menjadi 480 hektare, setidaknya pemko memerlukan waktu selama lima tahun lagi untuk penanganannya. Bila dihitung dari tahun 2020 lalu, maka waktu yang tersisa hanya tiga tahun lagi.
Chandra optimis pengentasan kawasan kumuh bisa terwujud. Ini sudah terbukti sebelumnya. Disperkim Banjarmasin menargetkan tiap tahun sebanyak 50 hektare kawasan kumuh akan tertangani. "Bukan hal mudah, tapi bukan hal mustahil dilakukan," yakinnya. "Kami akan berkolaborasi dengan Disperkim Provinsi," janjinya.
Apa sebenarnya acuan kawasan itu dikategorikan sebagai kawasan kumuh? Chandra membeberkan sejumlah indikator. Antara lain terkait tata bangunan yang tidak teratur, jalan lingkungan, air bersih, dan limbah sampah.
"Paling berat memang mengenai sampah. Perlu kerja sama SKPD terkait untuk menyelesaikannya. Target lima tahun ke depan, semoga bisa nol kawasan kumuh," harapnya.(war/az/dye) Editor : Arief