Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tersangka Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Tapin Kembali Dipanggil

Muhammad Helmi • Senin, 16 Januari 2023 | 11:40 WIB
PROYEK STRATEGIS: Bendungan Tapin di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin yang menelan anggaran Rp986 miliar.
PROYEK STRATEGIS: Bendungan Tapin di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin yang menelan anggaran Rp986 miliar.
BANJARMASIN - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin terus dikejar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Pekan ini, Kejati kembali memeriksa sejumlah pihak, termasuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

"Karena mengarah ke TPPU, makanya kasus terus diselidiki," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono kemarin (15/1).

Dia menambahkan, jika nantinya benar ditemukan ada dugaan TPPU, berkas dakwaan akan disatukan dengan dakwaan dugaan korupsi pembebasan lahan. "Tersangka dan saksi akan dipanggil lagi," imbuhnya.

Seakan belum lengkap, saksi yang dipanggil oleh Kejati pekan ini adalah saksi-saksi sebelumnya dalam dakwaan dugaan korupsi pembebasan lahan. "Saksi yang sebelumnya juga (dipanggil)," tukasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek bendungan di Desa Pipitak Jaya Kabupaten Tapin ini sudah bergulir cukup lama. Meski sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka, namun Kejati belum menahannya.

Soal ini, diakui Kejati, lantaran masih kesulitan dalam pencarian alat buktinya. Termasuk dugaan kasus baru TPPU.

"Prinsipnya untuk dakwaan korupsi pengadaan lahan, baik saksi dan tersangka sudah diperiksa," tutup Dwianto.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan tiga tersangka sejak 31 Agustus 2022 lalu. Namun, ketiganya tak kunjung ditahan. Tiga tersangka itu berinisial S, AR dan H.

Salah satu tersangka berinisial S diketahui kepala desa. Sedangkan AR adalah ASN, yakni seorang guru dan H adalah wiraswasta.

Kasus ini bergulir setelah sejumlah indikasi dugaan korupsi berupa penyelewengan dana pengadaan lahan yang ditemukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah. Di mana mereka menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya.

Kepala Kejati Kalsel kemudian menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2022. Dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print -02/0.3/Fd.2/05/2022.

Bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan proyek tahun jamak 2015-2020. Dalam kasus ini, sudah ada 20 saksi yang diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin.

Tiga tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mof/gr/fud)
Editor : Muhammad Helmi
#Kriminal Korupsi