Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jangan Asal Bagikan Sedekah

Muhammad Helmi • Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:24 WIB
DIAMANKAN: Sejumlah pengeras suara hasil yang diamankan Satpol PP Banjarmasin dari tangan pengamen. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DIAMANKAN: Sejumlah pengeras suara hasil yang diamankan Satpol PP Banjarmasin dari tangan pengamen. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BANJARMASIN - Penertiban terhadap pengamen, anak jalanan, badut peminta-minta, gelandangan, dan pengemis (gepeng) terus dilakukan jajaran Satpol PP Banjarmasin. Kendati demikian, bukan berarti tak ada strategi atau terobosan baru dalam penertibannya. Di samping patroli menggunakan armada mobil, jajaran aparat penegak perda juga mengerahkan tim sepeda dan motor trail.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menyebut penertiban dengan mengerahkan strategi tersebut cukup efektif. "Para pengamen, anak jalanan, badut peminta-minta, dan gepeng tak sadar bahwa ada penertiban," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (13/1). "Personel yang diturunkan tidak pakai seragam. Tapi, tetap membawa tanda pengenal. Lalu, di-back up armada mobil juga," jelasnya.

Cara kerjanya, personel cukup datang ke satu titik untuk memantau kawasan. Memotretnya, lalu melaporkan ke atasan atau personel yang sudah bersiaga tak jauh dari lokasi. Strategi itu ternyata cukup manjur. Sebagai bukti, misalnya untuk penertiban para pengamen yang biasa mangkal di perempatan jalan atau traffic light. Di akhir tahun 2022 tadi, setidaknya pihaknya mengamankan sebanyak lebih dari 20 pengeras suara.

Dari hasil pantauan Radar Banjarmasin kemarin (13/1), puluhan pengeras suara itu diletakkan di ruang perlengkapan yang ada di Markas Satpol PP. "Pengeras suara ini boleh diambil lagi. Tapi, kalau pemiliknya yang itu-itu saja, tidak bisa diambil lagi," timpal Kepala Bidang Peraturan Daerah (Perda) di Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha.

Fahmi menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang mengamen. Demikian juga dengan badut peminta-minta. "Asalkan mereka beroperasi pada tempatnya. Bukan di tempat yang sudah dilarang dalam peraturan daerah," tekannya.

Terkait penertiban gepeng, pihaknya meminta pengertian masyarakat yang dermawan tidak membagikan sedekah di pinggir jalan, atau perempatan jalan. "Bagikan ke tempat yang semestinya. Misalnya ke rumah-rumah yang memerlukan, panti sosial, atau panti asuhan, dan sebagainya," imbaunya.

Menurutnya, membagikan sedekah di pinggir jalan hanya akan memicu bertambah banyaknya anak jalanan dan gepeng. Contoh, pembagian bantuan baik berupa nasi bungkus dan sebagainya saat hari Jumat. "Alhamdulillah, setelah kami rutinkan giat penertiban, sudah mulai berkurang adanya gepeng ini," ujarnya.

Pihaknya telah menggandeng beberapa SKPD terkait dalam hal penanganan. Misalnya Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. "Kami menginginkan pembinaan gepeng yang terjaring penertiban dilakukan berkelanjutan," harapnya. "Saat ini yang masih banyak terlihat gepeng itu ada kawasan S Parman dan Jalanan Kolonel Sugiono," tambahnya.

Muzaiyin mengingatkan bahwa sebenarnya Banjarmasin punya perda tentang adanya larangan bagi pengendara memberi uang kepada gepeng yang biasa mangkal di persimpangan jalan atau trotoar. Perda Nomor 3 Tahun 2010. Tercantum dalam BAB III pasal 5. Bunyinya, dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gepeng di persimpangan jalan (traffic light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman, dan jembatan, serta tempat-tempat umum lainnya.

Lantas, mengapa perda itu terkesan tak berjalan? Fahmi mengakui khusus pasal itu pihaknya kesulitan menerapkannya. Lantaran bertentangan dengan hak manusia. Makanya aturan tersebut sulit dijalankan. "Kalau si pemberi kami tertibkan, khawatirnya bakal terjadi konflik sosial. Karena berkaitan dengan hak manusia," ucapnya.

Lantas, bagaimana dengan pengamen dengan speaker keras atau badut peminta-minta yang sama-sama kerap ada di perempatan jalan? Fahmi menilai pengamen dengan pengeras suara dan badut jalanan tidak masuk dalam kategori yang disebutkan di dalam perda. Larangan itu pun tidak berlaku. "Mereka itu lebih kepada penjual jasa. Bernyanyi lalu diberi uang. Bukan peminta-minta," jelasnya. "Makanya bila kami melakukan penertiban, kami cuma melakukan pengamanan aset. Misalnya pengeras suara atau kostum badut miliknya," tekannya.

"Yang jelas untuk penertiban sekaligus pembinaan, akan terus kami lakukan," timpal Muzaiyin."Tentu bekerja sama dengan SKPD terkait lainnya, dan sesuai dengan kewenangan yang ada," tuntasnya.(war/gr/dye) Editor : Muhammad Helmi
#satpol pp