Senator 55 tahun itu memastikan kembali maju pada Pileg 2024 sebagai petahana.
Saat ini, putra mantan Gubernur Kalsel, Gusti Hasan Aman itu mewakili Kalsel di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Farid menjadi orang pertama yang menyerahkan syarat dukungan DPD ini. Dia sengaja memilih kemarin, alasannya bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.
Total ia menyerahkan 9.009 lembar dukungan. "Dengan jumlah syarat dukungan yang saya serahkan ini, insya Allah mudah-mudahan bisa mendapat suara yang signifikan," ujarnya.
Farid optimis, suara yang diperolehnya pada 2024 nanti takkan jauh berbeda dengan raihan pada 2019 lalu.
Kala itu, Farid berada di peringkat dua. Mendapat 317.661 suara. Hanya kalah dari Habib Abdurrahman Bahasyim yang mengumpulkan 394.026 suara.
Menurutnya, perolehan suara amat tergantung pada jumlah calon yang berlaga nanti. Jika banyak yang berlaga, otomatis suara pemilih pun akan terbagi.
Lalu apa motivasinya untuk kembali maju di Pileg 2024 mendatang? Farid menjawab hendak memperjuangkan aspirasi masyarakat Bumi Antasari.
Dari yang ia dengar, banyak warga yang tak puas dengan wakilnya di Senayan. Mereka merasa belum terwakili.
"Mereka merasa banyak yang tidak amanah. Saya maju lagi karena hal itu," tegasnya.
Usai diperiksa, baik manual maupun melalui Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon), syarat dukungan Farid dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi awal. "Setelah kami hitung, jumlahnya melebihi yang disyaratkan," terang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
Untuk maju sebagai calon DPD dari dapil Kalsel, syaratnya minimal mengantongi 2 ribu dukungan. Dukungan setidaknya tersebar di 50 persen kabupaten dan kota. Atau di tujuh daerah di Kalsel.
Sarmuji menekankan, guna memastikan apakah syarat dukungan itu riil, maka akan ada tahapan verifikasi faktual. "Masih ada tahapan lain. Yang pasti untuk tahapan awal ini, jumlahnya sudha melebihi syarat," katanya.
Sesuai jadwal, syarat dukungan yang diserahkan para bakal calon akan diverifikasi secara administrasi mulai 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. Bagi yang belum memenuhi syarat, diberi kesempatan untuk memperbaiki. Jadwalnya 16-22 Januari. Setelah itu, KPU akan menggelar verifikasi faktual pertama pada 6-26 Februari. (mof/gr/fud) Editor : Arief