Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemko Banjarmasin Bakal Jadikan Pasar Harum Manis Percontohan

Muhammad Helmi • Rabu, 21 Desember 2022 | 15:33 WIB
PERLU PERHATIAN: Kondisi bangunan gedung Pasar Harum Manis kini. Pemko melalui Disperdagin Banjarmasin berencana mengelola secara penuh kawasan pasar ini. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PERLU PERHATIAN: Kondisi bangunan gedung Pasar Harum Manis kini. Pemko melalui Disperdagin Banjarmasin berencana mengelola secara penuh kawasan pasar ini. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BANJARMASIN - Pemko kian mematangkan penataan dan pengelolaan Pasar Harum Manis. Puluhan pedagang pasar dikumpulkan kemarin (20/12) siang. Rencana penataan pun disosialisasikan.

Sosialisasi itu digelar di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin. Dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Doyo Pudjadi.

Di situ, Doyo banyak menerima unek-unek pedagang pasar terkait pengelolaan pasar tersebut nantinya. Mulai dari sistem pengelolaan, hingga penataan yang bakal dilangsungkan.

Untuk diketahui, keputusan pemko mengelola pasar itu agar bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan catatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, setidaknya ada sebanyak 300 petak dagangan di situ. Ada yang masih difungsikan. Ada pula yang tidak. Jumlah total keseluruhan lebih dari 140 pedagang.

Keinginan pemko mengelola Pasar Harum Manis juga seiring dengan habisnya masa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau gedung pasar tersebut pada Juli 2022 tadi. Semula, bangunan atau gedung pasar itu dibangun dan dikelola oleh PT Panca Karya Hasna sekitar tahun 1980-an.

"Sudah pernah dilakukan perpanjangan SHGB di tahun 2002 hingga 2022. Karena sudah habis, maka secara regulasi itu sekarang hak pengelolaan (HPL) ada di pemko," jelasnya.

Lantaran pemko ingin melalukan percepatan terkait pengelolaan pasar itu, para pedagang dikumpulkan. Hasilnya, mayoritas pedagang menyambut baik rencana pengelolaan pasar tersebut. "Mereka mendukung sepenuhnya kewenangan pemko yang mengambil alih pasar tersebut," ungkapnya.

Doyo menjelaskan terkait pengelolaan pasar itu, pedagang tidak lagi melakukan perpanjangan HGB. Namun, diganti dengan adanya surat kuasa penempatan usaha. Jangka waktu yang diberikan pemko kepada para pedagang 20 tahun.

Prosedur itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016. Berisi tentang pengelolaan pasar dalam daerah Kota Banjarmasin. "Dalam perda itu, sistemnya para pedagang membayar retribusi. Besarannya nanti dibicarakan kemudian," jelasnya. "Dari awal ini, kami meminta persetujuan pedagang dan pemilik kios dahulu. Melalui penyerahan surat kuasa pengelolaan kios yang ada di Pasar Harum Manis," tambahnya.

Doyo mengklaim para pedagang sepakat menyerahkan surat kuasa itu secepatnya. Digadang-gadang awal Januari 2023 mendatang, surat kuasa itu sudah diterima oleh pemko.

Lantas, bagaimana dengan perbaikan kondisi fisik bangunan hingga penataan kawasan pasar? Dijelaskan Doyo, pemko tak akan tinggal diam. Pihaknya berjanji bakal memperhatikan dua hal itu. "Kami bertekad, Pasar Harum Manis jadi pasar percontohan. Higienis dan rapi," tegasnya.

Pedagang di Pasar Harum Manis, Hendra mengaku menyambut baik adanya rencana pemko untuk melakukan penataan dan pengelolaan pasar tersebut. "Mau tak mau kan, karena sudah seusai dengan aturan. Kalau kami lihat sementara ini, apa yang ditawarkan pemko cukup menguntungkan pedagang," ujarnya.

Kendati demikian, bukan berarti tak ada catatan. Hendra mengaku berharap bila sudah menjadi kewenangan pemko, bangunan pasar benar-benar bisa ditata lagi.

Bila melihat kondisi yang ada, Hendra mengatakan bahwa pasar itu terbilang cukup kumuh. Parkirannya semrawut. Premanisme di kawasan pasar juga cukup marak. "Kalau sore atau hari-hari besar, ada preman yang mabuk meminta uang. Kami tak punya kuasa untuk menolak. Semoga setelah dikelola pemko, bisa dibenahi lagi," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan pedagang lainnya, H Aftahuddin. Ia mengaku bersyukur ada solusi yang menguntungkan bagi pihak pedagang pasar. "HGB kami sudah berakhir. Pengembangnya pun juga tak ada lagi. Dengan adanya pertemuan ini, status kami sebagai pedagang maupun pasar ke depannya menjadi jelas," harapnya. "Selebihnya, kami hanya berharap pemko bisa melakukan penataan. Baik itu parkir dan sebagainya," tuntasnya.(war/gr/dye)
Editor : Muhammad Helmi
#banua pasar #banjarmasin #Pasar Harum Manis