Banyak masyarakat iba kepada bayi malang itu. Bahkan ujar Sanainah, saksi penemu bayi Ahad (4/12) tadi mengatakan, handphonenya sampai heng karena banyaknya panggilan dan pesan.
Semua pesan yang sampai kepadanya hampir sama. Bertanya mengenai kondisi bayi dan apakah bayi tersebut sudah diadopsi?
Apa yang dikatakan Sanainah bukan isapan jempol. Radar Banjarmasin menyambangi Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Senin (5/12) pagi. Di pukul 09.45 Dinsos Banjarbaru sudah didatangi empat orang. Mereka menanyakan bagaimana prosedur adopsi bayi itu. Natiem salah satunya.
“Anak saya kan tujuh tahun menikah belum punya anak, kebetulan dia pengen punya anak. Makanya mau adopsi,” kata wanita asal Cempaka itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarbaru, Rokhyat Riyadi melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Banjarbaru, Lilis Maryati dan staf Rehabilitasi Sosial, Rizani, menjelaskan tahapan dan syarat yang terlebih dahulu harus ditempuh.
“Tidak bisa juga langsung adopsi aja, ada tahapannya,” kata Rizani.
Merujuk pada alur yang diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, anak yang ditemukan di tempat umum, dilaporkan terlebih dahulu kepada RT/RW. RT/RW melaporkan kejadian kepada kepolisian untuk membuat berita acara.
Dari kepolisian, anak pun diserahkan ke dinsos setempat. Berikutnya kembali dipindahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Sosial Asuhan Balita (PSAB).
Di LKSA/PSAB Kemensos RI memberi catatan, anak akan diinformasikan selama 30 hari berturut-turut melalui media cetak. Jika anak tak kunjung didatangi walinya, pengadilan akan menetapkannya sebagai anak negara.
Tak selesai sampai di situ. Calon orang tua yang ingin mengadopsi pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
“Harus sehat jasmani rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan maksimal 50 tahun, beragama sama dengan calon anak angkat, berbuat baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan,” tambahnya.
Status menikah calon orang tua paling singkat lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak/belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, mampu secara ekonomi dan sosial. Mendapatkan izin dari wali anak (bagi yang memiliki) dan pihak berwenang.
“Dokumen persyaratan harus lengkap. Dari surat permohonan calon orang tua sampai surat pernyataan siap memberi asuransi terhadap anak,” terang Rizani.
Juga ada proses seleksi oleh dinas terkait. Setelah syarat dan komponen itu terpenuhi, dinsos akan membuat laporan sosial. “Laporan itu sebagai rekomendasi dan SK izin pengasuhan selama enam bulan,” katanya.
Pengasuhan sementara ini bisa dikatakan sebagai uji coba. Karena dinsos pun akan terus memantau perkembangan anak selama di rumah calon orang tuanya.
“Nanti dicek apakah anaknya nyaman? apakah nutrisinya terpenuhi? apakah anaknya sehat dan lainnya. Gak mudah, Mas,” ungkapnya.
“Kalau sudah oke, baru sidang lagi sama tim PIPA (pertimbangkan izin pengangkatan anak),” sambungnya.
Rizani menambahkan, tim PIPA terdiri dari berbagai SKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sidangnya pun hanya satu tahun sekali. Tim PIPA akan mengumpulkan semua temuan anak dari berbagai kota dan kabupaten di Kalsel.
“Misal ini di bulan Desember. Kalau mengajukan sekarang, ya tahun depan. Makanya kalau niatnya setengah-setengah gak bisa,” tutupnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pengendalian Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Banjarbaru, Siti Masliani mengatakan kondisi terkini bayi, Senin (5/12).
“Alhamdulillah sehat. Masih di RSDI,” katanya.
Kabarnya bayi itu pun sudah menangis dan menyedot minuman cukup kuat. (mr-157/yn/bin)
Minta Pemko Dalami Kasus Buang Bayi
Dua kasus buang bayi dalam sepekan, memantik keprihatinan banyak pihak. Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari pun meminta Pemko serius menyikapi kasus ini. Sebab ini baginya sudah berkaitan dengan nyawa manusia.
"Jelas kami sangat menyayangkan kejadian kekerasan terhadap bayi yang dibuang oleh mereka yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dewan tegasnya mendorong SKPD terkait agar berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu. Dinas pun katanya turut harus melihat faktor-faktornya dan memetakan langkah pencegahannya.
"Kemungkinan bayi dibuang karena faktor ekonomi atau diduga tidak diinginkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dikarenakan terjadi akibat kenakalan remaja," tambahnya.
Lalu, kejadian ini pandangnya tidak seharusnya terjadi jika seseorang dibekali dengan keimanan dan karakter perilaku baik. Maka dari itu, disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memantau anak, khususnya anak remaja.
"Sebab, jika sudah terjadi lalu sang ibu yang membuang diberi sanksi, menurutnya tidak akan lebih baik daripada mencegah terjadinya hal tersebut. Menghukum belum menyelesaikan masalah, menuntaskannya lebih baik, dengan menghindari dan melakukan pencegahan," pesannya.
Ia kembali mendorong agar SKPD terkait agar gencar melakukan penyuluhan guna meningkatkan keimanan dan memberikan kesadaran kepada para remaja di bangku sekolah, agar terhindar dari kenakalan remaja dan pergaulan bebas.
"Memperbanyak kegiatan ke sekolah, baik secara agama, maupun penyuluhan di sekolah langsung agar tepat sasaran," tegasnya. (rvn/yn/bin)
Editor : Muhammad Helmi