Legislatif telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas dan menyempaurnakan regulasi ini. Pansus yang terbentuk berkode Pansus X atau Pansus 10.
Pansus ini diketuai oleh Windi Novianto. Untuk wakilnya ada Neni Hendriyawaty dan sekretarisnya adalah Nur Irsan Finazli. Adapun anggotanya dari legislator di Komisi 1 DPRD Banjarbaru.
Menurut Windi, pansus X ini terbentuk tepat di bulan Agustus 2022. Untuk masa kerjanya diagendakan selama empat bulan ke depannya.
"Selain rapat internal, pansus ini juga mengakomodir untuk menggelar rapat lintas sektoral atau ekternal. Utamanya dengan instansi atau SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru," ujarnya.
Dinas yang bermitra dalam Pansus X ini kata Windi seperti Disporabudpar Banjarbaru, Diskop UKM dan Naker, Disdag hingga Diskominfo Kota Banjarbaru. Hal ini ujarnya lantaran cakupan sektor ekraf cukup luas dan tersebar di beberapa SKPD tersebut.
Dalam tahapannya, pansus ini katanya akan melakukan beberapa kali pembahasan hingga dilakukan finalisasi.
"Kita melakukan pembahasan secara internal maupun eksternal. Setelah beberapa kali pembahasan dan dirasa sudah lengkap, maka akan dilakukan paripurna internal dulu di DPRD," jelasnya.
Karena masa kerjanya diagendakan selama kurang lebih empat bulan. Maka tatkala paripurna di level internal DPRD Banjarbaru sudah rampung. Selanjutnya kata Windi adalah pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda.
"Nanti itu dilakukan saat paripurna final yang digelar bersama pihak eksekutif. Sekarang kita akan fokus pada penyempurnaannya, Insya Allah masih sesuai target," pungkasnya. (rvn) Editor : Arief