Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Menunggu Sidang Etik Bripda MDZM, Kasus Farah Diba Disorot Kompolnas

Muhammad Helmi • Sabtu, 3 Desember 2022 | 14:08 WIB
Foto ilustrasi (Dok. Radar Banjarmasin)
Foto ilustrasi (Dok. Radar Banjarmasin)
BANJARMASIN - Bripda MDZM, suami siri selebgram Farah Diba, karirnya berada di ujung tanduk. Pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan sang istri sudah kelar.

Dalam waktu dekat, oknum anggota Polri yang bertugas di Direskrimum Polda Kalsel itu bakal menjalani sidang kode etik profesi.

"Pemeriksaannya sudah selesai," kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta kemarin (2/12).

Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke atasan yang berwenang menghukum, yakni Dir Reskrimum Polda Kalsel. "Tinggal menunggu sidang," tambahnya.

Kasus ini mendapat atensi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. Dia menegaskan akan memproses oknum tersebut.

Tak hanya soal pidananya, Irjen Andi juga memastikan proses etik bakal dijalankan. "Kami akan cek. Di Propam nanti akan dilihat, kalau jatuhnya disiplin akan diproses secara disiplin, kalau etik akan diproses secara etik," janjinya.

Kasus ini mencuat setelah Diba memergoki suaminya beduaan di kamar hotel dengan perempuan lain pada 18 September. Setelahnya, Diba dipukuli Bripda MDZM.

Pada 21 November, Diba menceritakannya di media sosial dan menjadi viral. Dalam unggahannya ia mengaku ditampar, ditendang, dijambak, bahkan diancam dibunuh ketika bertengkar dengan suaminya.

Sebelum proses pemeriksaan dinyatakan selesai, oknum ini dikabarkan sudah ditahan di tempat khusus oleh Propam. Namun Diba sangsi.

"Tadi saya ke Polda, kata atasannya masih ngantor seperti biasa," kata perempuan 28 tahun itu, awal pekan tadi (28/11).

Datang untuk meneken berkas laporan, Diba pun menanyakannya, "Komandannya mengatakan: nggak bisa asal tahan karena belum ada surat perintah."


Soal Menikah Siri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI turut menyoroti kasus Bripda MDZM.

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indharti meminta penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin yang menyidik kasus Farah Diba untuk bekerja dengan profesional.

Diingatkannya, oknum satu ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Poengky juga mendesak Propam untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etiknya.

"Sebagai seorang anggota polri, Bripda MDZM mestinya bersikap baik kepada korban. Apalagi Farah Diba adalah istri sirinya," ujarnya kemarin (2/12).

Poengky juga menilai pernikahan siri itu merugikan korban. Keduanya menikah pada 24 April 2022 lalu.

Kompolnas pun mendesak, soal status pernikahan di bawah tangan itu juga harus diperiksa. Guna melihat apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau pelanggaran administrasi di sana.

"Dugaan-dugaan ini mesti diusut tuntas. Agar yang bersangkutan dihukum dan ada efek jera," pungkasnya. (mof/war/gr/fud) Editor : Muhammad Helmi
#Farah Diba #Kriminal Penganiayaan #banjarmasin