Operasi ini menegakkan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengunjung RSDS yang ketahuan merokok ternyata mengaku tidak mengetahui adanya Perda KTR.
Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan empat pelaku hanya dikenakan sanksi teguran tertulis. Tidak dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), karena masih dilakukan sosialisasi. “Ke depan jika kedapatan melanggar Perda KTR di kawasan rumah sakit ini dikenakan tipiring,” ujarnya.
Saat operasi personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS juga melakukan sosialisasi. Menyebarkan leaflet dengan barcode berisi Perda KTR secara utuh. Selain itu berisi menu pilihan inovasi Satpol PP dan Damkar HSS yaitu percepatan tanggap penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) atau Patangga Raman Anum.
“Jadi warga bisa melaporkan gangguan trantibum langsung dengan barcode dan langsung terhubung ke nomor Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar HSS,” kata Indra.(shn/az/dye) Editor : Muhammad Helmi