Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Empat Perokok di Rumah Sakit Daha Sejahtera Diganjar Teguran Tertulis

Muhammad Helmi • Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:06 WIB
TERJARING: Perokok terjaring operasi yustisi penegakan Perda KTR diberikan sanksi teguran tertulis. FOTO SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN HSS FOR RADAR BANJARMASIN
TERJARING: Perokok terjaring operasi yustisi penegakan Perda KTR diberikan sanksi teguran tertulis. FOTO SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN HSS FOR RADAR BANJARMASIN
KANDANGAN – Empat perokok terjaring razia di Rumah Sakit Daha Sejahtera (RSDS), Kamis (13/10) kemarin. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melakukan operasi yustisi di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan itu.

Operasi ini menegakkan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengunjung RSDS yang ketahuan merokok ternyata mengaku tidak mengetahui adanya Perda KTR.

Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan empat pelaku hanya dikenakan sanksi teguran tertulis. Tidak dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), karena masih dilakukan sosialisasi. “Ke depan jika kedapatan melanggar Perda KTR di kawasan rumah sakit ini dikenakan tipiring,” ujarnya.

Saat operasi personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS juga melakukan sosialisasi. Menyebarkan leaflet dengan barcode berisi Perda KTR secara utuh. Selain itu berisi menu pilihan inovasi Satpol PP dan Damkar HSS yaitu percepatan tanggap penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) atau Patangga Raman Anum.

“Jadi warga bisa melaporkan gangguan trantibum langsung dengan barcode dan langsung terhubung ke nomor Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar HSS,” kata Indra.(shn/az/dye) Editor : Muhammad Helmi
#HSS #Kriminal Tipiring