Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Masih Ada Raperda Menggantung di HST

Muchlisin Asy'ari • Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:25 WIB
ANGGARAN: Rapat paripurna di DPRD HST, saat pengesahan Raperda APBD Perubahan Tahun 2022. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
ANGGARAN: Rapat paripurna di DPRD HST, saat pengesahan Raperda APBD Perubahan Tahun 2022. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
BARABAI - Masuk triwulan ke empat di tahun 2022, masih ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Hulu Sungai Tengah yang menggantung.

Kabag Hukum Pemkab HST, Taufik Rahman, merincikan, raperda yang sudah disampaikan total ada 8.

Dari keseluruhan itu, baru 3 yang sudah menjadi peraturan daerah. Pertama Perda Pemilihan dan Pengangkatan Pembakal, Perda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Air Minum Murakata Lestari, serta Perda Pertanggungjawaban APBD 2022.

"Tiga raperda lain masih proses pembahasan bersama DPRD HST. Satu perda telah difasilitasi gubernur, terkait penyelenggaraan kesehatan. Sedangkan Perda APBD Perubahan masih proses evaluasi Gubernur Kalsel," katanya, Rabu (12/10).

Sedangkan raperda yang belum tuntas, yakni Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Hantakan, Pemekaran Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa, Pembentukan Kecamatan Batang Alai Barat Daya, serta Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Sebenarnya kami sudah menyusun program pembentukan perda dan ada surat keputusannya. Tapi ada perubahan jadwal di DPRD HST. Contohnya pemekaran kecamatan dan pemindahan ibu kota kecamatan," tuturnya.

Dalam waktu dekat, tambah dia, Pemkab HST juga akan mengajukan raperda lagi. Salah satunya penyertaan modal ke Bank Kalsel dan APBD Tahun 2023.

"Untuk KUA PPAS APBD 2023 telah disampaikan pada tanggal 15 Juli 2022. Namun belum dapat kesepakatan dari dewan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, molornya proses pembahasan hingga pengambilan keputusan untuk raperda-raperda itu, disebabkan rapat paripurna sering tak korum. Sehingga, pengambilan keputusan dipending.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD HST, Tajudin, tak memungkiri masalah itu.

Dia mengakui, ada beberapa anggota yang sering tak hadir pada rapat paripurna.

"Ada yang tanpa alasan. Ada pula yang masih sakit dan harus berobat, serta masa pemulihan,” ujarnya.

Dari informasi dihimpun, Wakil Ketua DPRD HST, Hendra Suryadi, misalnya, ia sakit. Dan kini menjalani masa pemulihan setelah menjalani pengobatan karena akibat kecelakaan lalu lintas.

Menurut Tajudin, BK telah memberikan teguran terhadap anggota dewan yang sering absen tanpa alasan. Teguran itu berupa surat yang ditembuskan ke ketua fraksi dan pimpinan dewan.

Ia berharap, baik fraksi mau pun partai politik, melakukan pembinaan jika anggotanya yang duduk di legislatif tak melaksanakan kewajiban.

BK HST juga sudah bikin aturan. Anggota yang tak hadir selama satu tahun, disepakati tak diikutsertakan pada kegiatan perjalanan dinas. (mal) Editor : Muchlisin Asy'ari
#Pemkab HST #Raperda #DPRD HST