Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Biar Bisa Tarik Retribusi, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung Dikebut

Muhammad Helmi • Sabtu, 1 Oktober 2022 | 15:06 WIB
SESUAI SNI: Bangunan rumah toko (Ruko) di salah satu wilayah di Banjarmasin. FOTO : MUHAMMAD SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SESUAI SNI: Bangunan rumah toko (Ruko) di salah satu wilayah di Banjarmasin. FOTO : MUHAMMAD SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) yang digarap DPRD Kota Banjarmasin terus dikebut pembahasannya.

“Semoga, awal bulan Oktober 2022 sudah bisa diparipurnakan,” ungkap Ketua Pansus, Hilyah Aulia, baru-baru tadi.

Dikatakan, pembahasan aturan ini memang agak alot. Karena pembahasannya sangat detil. Mulai ukuran, material, hingga luas bangunan yang diajukan izin, agar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

“Jika dalam enam bulan peraturan daerah tidak ditindaklanjuti,  konsekuensinya pemerintah tidak dapat menarik retribusi izin mendirikan bangunan,” tegasnya.

Raperda PBG, jelasnya, sebagai revisi dari Perda IMB Banjarmasin sebelumnya. Dalam aturan ini sedikit agak ribet, karena tujuan pemerintah agar seluruh bangunan dapat memenuhi standar keamanan terukur. 

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat gedung, sesuai dengan standar teknis bangunan.

“Jadi tak bisa lagi asal-asalan. Misalnya untuk membangun rumah, maka pondasi dasar harus mengikuti spesifikasi material dalam izin PBG,” ujarnya.

Aturan ini juga berlaku untuk membangun perumahan. Izin retribusi tak dihitung per unit, seperti Perda IMB. Tetapi, akan dilihat lebih detill mulai material dan ukurannya yang sesuai standar. 

Raperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan draf yang kini dibahas, akan banyak objek yang ditarik retribusi. Diantaranya, pagar, lapangan olahraga dan lainnya. Namun, dia belum bisa menyebutkan berapa besaran nilai retribusi.

Intinya, dalam konsep raperda lebih menegaskan peningkatan kualitas dari setiap bangunan. Baik rumah ataupun gedung yang layak dan aman. (gmp) Editor : Muhammad Helmi
#banjarmasin #Raperda