Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Pansus Raperda Dibentuk, Antisipasi Masalah Lingkungan

Muhammad Helmi • Rabu, 21 September 2022 | 11:14 WIB
KENDALIKAN: Warga yang bermukim di tepian Sungai Martapura di Banjarmasin. Di sungai ini, berdasarkan penelitian telah tercemar Mikroplastik. FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KENDALIKAN: Warga yang bermukim di tepian Sungai Martapura di Banjarmasin. Di sungai ini, berdasarkan penelitian telah tercemar Mikroplastik. FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BANJARMASIN – Antisipasi penanganan masalah lingkungan, penyakit menular dan minimnya budaya membaca, DPRD Kota Banjarmasin bakal bentuk regulasi untuk acuan penanganan.
Ketiga raperda inisiatif dewan itu adalah Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peningkatan Budaya Literasi dan usulan pemko adalah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Kita sudah bentuk tiga panitia khusus (Pansus) raperda saat paripurna,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin, Selasa (20/9) pagi.
Ia menyebut, Pansus Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular diketuai Mudah. Kemudian, Pansus Raperda Peningkatan Budaya Literasi diketuai HM Faisal Hariyadi. Sedangkan Pansus Raperda diketuai Afrizaldi.

Dia menghendaki, regulasi pengelolaan lingkungan hidup harus ditekankan pada penanganan hukum, jangan hanya sanksi ringan bagi para pelanggar. Sebab masih banyak lingkungan di Banjarmasin tercemar.
“Regulasi ini dapat memperkuat landasan untuk penegakan aturan,” tegasnya.

Begitu pula dengan aturan mengenai literasi. Ia melihat saat ini budaya membaca masyarakat Banjarmasin masih sangat rendah. Makanya perlu dukungan fasilitas dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kegemaran membaca.

Menurutnya, minimnya sarana tempat membaca dan perpustakaan di Banjarmasin, otomatis membuat antusias membaca dan menulis masyarakat rendah. Padahal, dengan banyak membaca dapat meningkatkan kemampuan berkomunikasi secara efektif, serta dapat mengembangkan potensi dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

“Kita ingin anak-anak kita bisa kembali antusias, tidak banyak main game online, ini demi masa depan pengetahuan mereka, hingga kita rasa penting dibuatkan aturan khususnya ini,” jelasnya.
Menurut dia, dengan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, sebagai dasar untuk dibuatnya payung hukum tentang peningkatan budaya literasi di Banjarmasin.

“Jadi saatnya kita bentuk aturan khusus, agar indeks pembangunan literasi di Banjarmasin makin baik," cetusnya.

Soal produk hukum penanggulangan wabah penyakit menular, menurutnya pemko ke depan bisa mengatur penanggulangan wabah seperti yang pernah kita alami 2020 silam.
“Saya berharap tak ada wabah penyakit yang menular di Banjarmasin, dampaknya kemana-mana, diantaranya ekonomi,” pungkas Yamin.(gmp)
Editor : Muhammad Helmi
#banjarmasin #Raperda