Izin perpanjangan resmi keluar pada tanggal 13 September kemarin. Tertulis, izinnya berlaku sampai 1 Oktober 2032, sepuluh tahun dari sekarang.
Sejatinya, kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Indonesia akan habis pada akhir bulan ini. Tanggal 31 September. Kepada Radar Banjarmasin, Community Relations and Mediation Dept Head, Djoko Soesilo mengungkap, bukan hanya perpanjangan izin, juga ada perubahan.
Dari mulanya berbentuk PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan berubahnya jenis izin tersebut, maka secara otomatis luasan lahan pertambangan Adaro pun berkurang, dari 31.380 hektare menjadi 23.942 hektare.
Ditanya pada bagian mana yang lahannya keluar dari wilayah perizinan sebelumnya, Djoko belum bisa merincikan. Sebab belum menerima surat perpanjangan izin tersebut secara fisik.
"Suratnya belum kami terima, baru mendapatkan informasi secara lisan dari kantor pusat di Jakarta, bahwa izinnya sudah diperpanjang oleh Kementerian ESDM," ujarnya kemarin (18/9).
Wajar kalau Adaro yang menambang di Kabupaten Balangan dan Tabalong ini berjuang untuk memperpanjang izin. Karena cadangan batu bara di wilayah ini diperkirakan masih tersedia sekitar 700 juta ton.
"Produksi Adaro untuk tahun ini ditargetkan 55 juta metrik ton. 48 juta ton untuk PT Adaro Indonesia, dan 7 juta ton dari Balangan Coal Group. Hal itu karena produksi Adaro setiap tahunnya sudah turun," tutup Djoko. (why/gr/fud) Editor : Muhammad Helmi