Didampingi kuasa hukum, mereka mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan sejak 2019 lalu itu. Apalagi pada 2021 tadi, polisi sudah menetapkan dua tersangka.
Namun tidak ada penahanan. "Kami mempertanyakan keseriusan polisi," ujar Angga D Saputra selaku kuasa hukum pelapor.
Informasi penetapan kedua tersangka didapatkannya dari pihak penyidik. "Mereka adalah mantan direktur PT BAS, yakni HS dan EGS," bebernya.
Dia bercerita, kasus ini mencuat sejak 2010-2011 lalu. Saat itu PT BAS yang dipimpin para tersangka menjual 200 unit condotel dengan tipe dan harga bervariasi. Satu condotel paling murah sebesar Rp550 juta.
Seiring waktu, pada 2017 sekitar 200 pembeli condotel itu baru mengetahui bahwa sertifikat induk bangunan telah dipindahtangankan. Sertifikat itu bahkan telah dijadikan agunan kredit di Bank CIMB Niaga Jakarta.
"Tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pembeli. Kami juga menduga ada unsur penggelapan dalam kasus ini," duganya.
Upaya pengambilan hak sudah ditempuh. Termasuk dengan cara kekeluargaan pada tahun 2017 itu. Namun PT BAS tak bisa memberikan kepastian untuk memberikan sertifikat bangunan sebagai hak dari para pembeli.
Tak mendapat kejelasan, habis sudah kesabaran para pemilik. Maka melalui Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR), kasus ini dilaporkan pada 21 November 2019 dengan nomor laporan polisi LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT.
"Sampai hari ini tersangka masih belum ditahan dan berkas perkara pun belum selesai. Padahal proses penyidikan sudah berjalan hampir tiga tahun," keluh Angga.
Pihaknya sempat mendapat angin segar. Juli lalu, dia mendapat kabar bahwa Ditreskrimum Polda Kalsel berjanji akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Agustus kemarin.
Faktanya, hingga September, kasus ini ternyata masih belum ada titik terang. "Kedatangan kami hari ini (kemarin) untuk mempertanyakan dan memastikan kapan berkas perkara tersebut akan dikirim ke Kejat," imbuhnya.
Pihaknya juga berharap para tersangka untuk segera ditahan. Khawatir mereka akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. "Dugaan kerugian yang dialami para korban adalah lebih dari Rp100 miliar," pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i membenarkan terkait penetapan dua tersangka dalam kasus ini. Namun Rifa’i belum mau menjelaskan alasan kenapa dua tersangka belum ditahan.
"Saya konfirmasi dulu ke Krimum. Pasti ada alasannya. Mohon waktu," ucapnya singkat.Terpisah, General Manager Aston Banua Hotel Kalsel, Dikdik Solehudin menegaskan, persoalan ini tidak ada kaitannya dengan manajemen Aston Banua Hotel. Dia mengatakan, Aston hanya penyewa. Dan statusnya kerja sama dengan perusahaan pengembang, dalam hal ini PT BAS.
"Kalau ada permasalahan antara pemilik unit condotel dengan perusahaan pengembang, itu tidak ada sangkut pautnya dengan Aston," tegasnya. (mof/gr/fud)
Editor : Muhammad Helmi