Bertahun-tahun menjajakan dagangannya dengan menawarkan pemandangan bandara terbesar di Banua. Kemarin (5/9), lapak atau warung mereka terpaksa harus dibongkar.
Sudah sempat berupaya mempertahankan beberapa bulan terakhir. Namun, peraturan daerah tak bisa berpihak kepada para pedagang. Mereka dianggap melanggar Perda No 6 Tahun 2014 yang melarang adanya aktivitas berjualan di bahu jalan.
Kurang lebih dua bulan terakhir, Pemko Banjarbaru secara getol berupaya menertibkan kawasan tersebut. Dari teguran ringan hingga yang terakhir berbuah SP 3. Pertanda lapak itu memang tak boleh berjualan.
Meski sempat diguyur hujan deras, eksekusi penertiban warung-warung oleh Satpol PP Banjarbaru dan tim gabungan tetap dilakukan. Sejumlah warung tampak sudah ditinggalkan pemiliknya.
Beberapa terpantau masih membongkar secara mandiri warungnya. Memang, sebelumnya aparat meminta pedagang untuk inisiatif membongkar warungnya sendiri sebelum dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran warung-warung ini sendiri menyita perhatian pengguna jalan. Banyak masyarakat yang rupanya tak mengetahui bahwa PKL-PKL ini harus ditertibkan.
Nurul Mufidah misalnya, warga Banjarmasin yang nyaris setiap hari melintas di depan landasan pacu ini mengaku sering mampir di sini.
"Ya sayang sekali sih, soalnya warung-warung ini kan berkesan, saya saja sering singgah bersama keluarga," kata karyawan swasta ini.
Meski demikian, ia tetap mendukung penertiban. "Ya alasannya juga karena keselamatan kan, bagus saja sih. Semoga mereka dapat lahan baru untuk jualan," katanya.
Kenangan serupa juga diutarakan oleh Masrul. Warga Amuntai yang sering bepergian ke Banjarmasin ini mengaku punya banyak kenangan dengan PKL seberang bandara.
Dari beberapa tahun lalu, singgah dan menikmati es kelapa muda di warung-warung ini nilainya adalah suatu kenangan yang menyenangkan. Bahkan, kebiasaan ini katanya sudah bak jadi tradisi warga di Hulu Sungai yang melintas di area bandara.
"Dari zaman ayah saya, pasti itu ada cerita betapa serunya jajan di seberang bandara. Karena kan bisa melihat pesawat terbang dan mendarat. Ini pengalaman yang berkesan," katanya.
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman menjelaskan bahwa proses penertiban atau pembongkaran berjalan kondusif. Tak ada upaya penolakan atau menghalang-halangi dari pedagang.
Soal nasib pedagang ke depan pasca pembongkaran. Hidayat menjawab bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan Satpol PP. "Itu bukan wewenang kami, kita ditugaskan untuk menertibkannya saja."
Radar Banjarmasin coba mengonfirmasi kepada Camat Landasan Ulin, Bambang Supriyanto selaku yang berwenang atas kawasan tersebut. Akan tetapi, ia menjawab bahwa nasib PKL juga bukan kewenangannya.
"Untuk masalah relokasi PKL kemana, itu kita serahkan ke pihak Pemko Banjarbaru. Kalau Kecamatan dan Kelurahan tidak ikut disitu," jawabnya dikonfirmasi.
Sementara itu, di lapangan Radar Banjarmasin mendapat informasi jika PT Angkasa Pura Syamsudin Noor menawarkan lokasi bagi pedagang untuk berjualan, di Jalan Golf. Karena di sana juga ada aset bandara seluas 4 hektare.
Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor ketika dikonfirmasi mengakui memang ada upaya mereka membantu pedagang dengan cara memfasilitasinya.
"Jadi sebelumnya ada pertemuan pihak manajemen dengan para pedagang. Hasilnya, Angkasa Pura siap memfasilitasi untuk lahan di wilayah Jalan Golf jika memang pedagang ingin menggunakannya," jawabnya.
Namun untuk teknis dan mekanismenya seperti apa kedepannya. Ia mengatakan bahwa belum ada pembahasan sampai ke hal tersebut. "Soal teknisnya seperti apa, yang jelas lahan itu direncanakan memang akan dikelola oleh koperasi Angkasa Pura," bebernya.
Terakhir, karena Angkasa Pura bersedia memfasilitasi. Pihaknya kata Zulfian juga berharap agar pemerintah juga dapat ikut memfasilitasi. "Tentu, kalau bisa juga bisa difasilitasi oleh Pemda untuk solusinya bagaimana," tuntasnya. (rvn/ij/bin)
Editor : Muhammad Helmi