Mereka mengeluh kepada Komisi IV. Lantaran merasa didiskriminasi. Karena tidak mendapat hak yang sama dengan guru PAUD formal.
Mereka juga menuntut kesejahteraan. Sebab, selama ini guru PAUD non formal tak memiliki akses untuk mendapatkan sertifikasi.
Ketua Himpaudi Kalsel, Rabiatul Adawiyah, mengungkapkan, ada ketidakseimbangan terhadap guru-guru PAUD non formal. Selain itu, juga kesulitan untuk jika mendapatkan sertifikasi guru pengajar.
Pasalnya, dalam pengisian data untuk memperoleh sertifikasi, ada instrumen pertanyaan yang membuat mereka harus menyatakan termasuk dalam golongan guru Paud Formal. Sementara, kenyataan di Dapodik, mereka tercatat sebagai guru PAUD non formal.
“Kategori kami dianggap sebagai guru bermain, guru penitipan tidak termasuk sebagai guru pendidik anak di usia dini,” ucapnya.
Guru non formal adalah mendidik dan memberikan pengajaran kepada anak-anak yang batas usianya nol tahun hingga 4 sampai 6 tahun. Sedangkan formal adalah anak-anak pada usia 4 hingga 5 tahun.
Dalam hal kesejahteraan, guru PAUD non formal dengan guru formal juga sangat jauh. “Padahal rata-rata kami juga memiliki jenjang pendidikan S1, sama dengan mereka guru-guru formal lain,” katanya kepada awak media.
Meski yang dikeluhkan merupakan kewenangan pemerintah pusat, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman, berjanji akan tetap memperjuangkan aspirasi mereka.
“Aspirasi kawan-kawan guru tetap kami perjuangkan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (gmp) Editor : Muhammad Helmi