Suratnya meminta pedagang yang berjualan di Jalan A Yani Kilometer 26, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ini untuk segera mengosongkan lapaknya.
Kasat Pol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman melalui Kasi Opsdal, Yanto Hidayat menjelaskan bahwa status pedagang di sana tak berizin alias PKL liar. Terlebih, lahan tersebut juga bukan milik mereka.
"Dari SP3 itu sebenarnya akhir Agustus ini sudah habis waktunya. Namun mereka bersurat kepada Wali Kota," kata Yanto.
Perwakilan pedagang mengajukan penundaan hingga 30 hari. Surat ini diterima Wali Kota dan akhirnya diberi kebijakan baru.
"Dari pak Wali Kota memberi batas sampai tanggal 5 September ini. Jadi per tanggal 5 nanti kondisi lapak pedagang sudah harus dikosongkan sesuai instruksi pimpinan," katanya.
Apabila pedagang masih tak mengosongkan lapak. Maka secara tegas akan ditertibkan langsung oleh tim gabungan. Meski Yanto berharap, pedagang kooperatif dan berinisiatif membongkar sendiri lapaknya, sebagaimana kesanggupan perwakilan pedagang. "Agar material yang dibongkar bisa dimanfaatkan lagi ke depannya," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, GH (41) mengaku masih bingung. "Anak saya bisa sekolah dari hasil jualan ini. Saya jualan sudah dari delapan tahun lalu. Memang dulu tak ada penertiban seperti ini, makanya agak kaget juga saat akan digusur," tanyanya. (rvn/ij/bin)
Editor : Muhammad Helmi