Selain dikirimkan kepada Wali Kota Banjarmasin, juga ditembuskan ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta. Serta Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Banjarmasin.
Dalam surat itu, Mendagri menjelaskan alasannya. Pertama, perancangan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan DPR. Sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemda.
Dalam pasal UU tersebut, kedudukan ibu kota provinsi ini digeser dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
Kedua, bila muncul masalah, maka wajib diselesaikan secara administrasi. Bukan malah dibawa ke ranah hukum. Ini demi menjaga wibawa pemerintah di mata masyarakat.
Ketiga, Mendagri mengingatkan Wali Kota Banjarmasin untuk memperhatikan surat nomor 180/136999/SJ tertanggal 6 Desember 2019.
Bunyinya, mengenai peran biro hukum atau bagian hukum di pemda. Di situ ditegaskan, jika ada masalah antar pemda, maka semestinya menempuh upaya administratif ketatanegaraan.
Sedangkan judicial review atau hak uji materi atas UU Nomor 8 yang diajukan Wali Kota Banjarmasin sebagai pemohon dinilai Mendagri kurang bijaksana.
Melihat dasar-dasar di atas, Mendagri pun memerintah Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut permohonan uji materi tersebut. Selanjutnya, selesaikan di internal pemerintahan saja.
Radar Banjarmasin mengonfirmasi Staf Ahli Bidang Hukum di Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun, kemarin (11/8).
Dia tampak terkejut. "Saya sendiri baru tahu dari media kalau surat itu benar-benar ada," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum pemko, mengapa ia bisa sampai tak tahu, Lukman pun mengaku bingung. "Kami rapatkan dulu sama pimpinan, bagaimana menyikapinya," tambahnya.
Berbeda dengan Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang sudah membaca isi surat tersebut.
"Bagaimana sikap kami, tanyakan pada pak wali kota. Tapi kami tentu tak bisa serta merta mencabut gugatan," ujarnya.
"Lihat latar belakangnya. Pengajuan gugatan didasari atas persetujuan DPRD," sambungnya.
"DPRD adalah wakil rakyat kita. Mereka meminta menggugat. Dan keputusan itu sudah diparipurnakan," tekan Ikhsan.
Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun mengakui sudah menerima berkas fisik surat Mendagri tersebut.
Diceritakannya, ia hendak mengonfirmasi langsung pada Tito. Tepatnya saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Padang, belum lama tadi.
Sayang, kesempatan itu tertutup. Tito sedang banyak agenda, tak bisa ditemui.
Setidaknya, Ibnu sudah merapatkannya di internal pemko. Apa hasilnya? Dijawabnya, pemko menghormati Mendagri sebagai pembina pemda.
Tetapi, mencabut atau menahan gugatan itu bukan keputusan pemko sendiri. Harus diputuskan secara bersama-sama, oleh eksekutif dan legislatif.
"Judicial review itu hasil rapat paripurna di dewan. Otomatis, kalau hendak mencabut juga harus diparipurnakan lagi. Mau dicabut atau tidak," jelasnya.
Apalagi, proses hukumnya sudah terlanjur jauh. Mahkamah Konstitusi sudah empat kali bersidang. Sidang kelima dijadwalkan pada 25 Agustus nanti.
"Dan agenda sidang kelima adalah pembuktian. Di tengah jalan begini, bolehkah kami langsung mencabutnya?" tanya Ibnu.
Mantan anggota DPRD Kalsel ini juga hendak meluruskan kesalahpahaman yang berbeda. Bahwa ini bukan sengketa antara ibu kota lama versus ibu kota baru.
Ini persoalan pemko yang terimbas penerapan UU tersebut. Dan diingatkan Ibnu, uji materi merupakan jalur konstitusional.
Maka, solusi untuk menyelesaikannya secara internal tak lagi cukup. "Itu hanya berlaku bila persoalannya adalah sengketa antar daerah. Sekali lagi, yang dialami ini kan bukan sengketa," tegasnya.
"Contoh di Kabupaten Kerinci. Yang bersengketa dengan daerah pemekaran baru. Terjadi rebutan aset. Sampai ke pengadilan. Sedangkan di sini bukan sengketa," pungkas Ibnu. (war/gr/fud)
Editor : Muhammad Helmi