Teguran diberikan, karena PKL dianggap melanggar Pasal 12 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Satpol PP pun memberikan tenggat waktu selama sepekan, sejak 21 hingga 28 Juli 2022 agar PKL tidak lagi berjualan di tempat tersebut.
Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan, jika PKL masih berjualan di tempat itu hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai prosedur. "Tapi, lihat saja bagaimana nanti," singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban PKL seberang bandara, Sugeng Gahono mengaku pihaknya sudah menerima surat teguran dari Satpol PP Banjarbaru. "Tapi kami ingin tetap berjualan di sana, sebelum disediakan lahan yang sesuai untuk kami," ujarnya.
Jika belum ada lahan untuk mereka, dia menegaskan, pihaknya tetap berjualan di tempat tersebut dan menolak untuk gusur.
Dia membeberkan, kedatangan Satpol PP untuk mengantarkan surat teguran juga berlebihan. Bagaimana tidak, pihaknya sampai didatangi puluhan petugas gabungan. "Padahal 'kan hanya mengantar surat dan kami juga tidak melakukan perlawanan apa-apa," pungkasnya. (ris/ij/bin)
Editor : Muhammad Helmi