Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jangan Asal Sewa Sepeda Listrik, Perhatikan Imbauan dari Dishub ini

Muhammad Helmi • Jumat, 22 Juli 2022 | 10:12 WIB
LAGI RAMAI: Seorang bapak mengendarai skuter listrik di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah yang termasuk kawasan pusat kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN 
LAGI RAMAI: Seorang bapak mengendarai skuter listrik di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah yang termasuk kawasan pusat kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN 
BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin bakal mendatangi, kemudian mendata tempat-tempat penyewaan skuter hingga sepeda listrik.

Utamanya, mereka yang membuka usaha penyewaan alat transportasi itu di area perumahan atau kompleks. Atau di kawasan perkampungan.

Kepala Bidang Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, menyatakan, saat ini penyewaan alat transportasi kian marak. Sayangnya, yang menyewa justru tidak memerhatikan keselamatan diri hingga pengguna jalan.

"Malah dipakai melaju di jalan raya. Kemudian, dilihat dari si penyewa, usianya juga tergolong anak-anak," ucapnya, Kamis (21/7).

Fenomena ini, diungkapkan Febpry, ditambah pengusaha penyewaan seakan membiarkan hal itu alias tidak mau tahu.

Ditekankannya, penggunaan alat transportasi ini sudah diatur melalui regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI. Yakni, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di situ, tidak hanya mengatur sepeda listrik saja. Tapi, juga alat transportasi lainnya yang menggunakan listrik sebagai tenaga penggerak. Misalnya skuter, hoverboard, unicycle, dan otopet.

Selain mengatur batas kecepatan, juga diatur kawasan mana saja yang diperbolehkan dilintasi. Umumnya, hanya boleh melintas di lajur khusus yang telah disediakan dan kawasan tertentu.

Lajur dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu (yang menggunakan penggerak motor listrik).

Sedangkan kawasan khusus yang dimaksud, adalah permukiman, jalan yang ditetapkan bebas dari kendaraan bermotor umum. Lalu, kawasan wisata, hingga area perkantoran.

Di Permenhub itu juga diatur usia pengendara. Untuk usia 12 hingga 15 tahun, wajib didampingi orang dewasa.

Sedangkan usia 15 tahun ke atas diperbolehkan tidak didampingi. "Dan tentu, wajib menggunakan helm," tegasnya.

Diakuinya, untuk melakukan pengawasan tempat penyewaan alat transportasi listrim di kampung-kampung, pihaknya masih kesulitan. Apalagi, untuk mengawasi penyewa yang melintas di jalan raya.

"Kami masih mencari metode atau konsep hingga pola pengawasan yang tepat. Sejauh ini, yang didata hanya di tengah kota. Misalnya di kawasan Kota Lama dan sekitarnya, lalu kawasan wisata," tuturnya.

Ada pun upaya sementara yang bisa dilakukan, mengimbau para pengusaha agar jangan asal menyewakan. Perhatikan usia si penyewa, lajur yang dilintasi, serta fasilitas keamanan.

"Tolong lebih selektif. Fasilitas penunjangnya harus ada. Misalnya helm hingga lampu pengaman. Untuk para orang tua, juga jangan membebaskan anak-anaknya," imbaunya. (war) Editor : Muhammad Helmi
#Sepeda listrik