Selain adanya perubahan kebijakan integrasi data, kemampuan mesin ini biasa saja. Tak semua dokumen kependudukan bisa dicetak, seperti klaim awal saat diresmikan.
Kepala Disdukcapil Banjarmasin Yusna Irawan mengakui, operasional mesin tersebut dihentikan sementara waktu.
Itu karena adanya proses integrasi data dari pemerintah pusat. Tepatnya, sejak diberlakukannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, 19 Mei 2022 lalu.
"Operasionalnya kami hentikan sementara. Menunggu proses integrasi data ke ADM selesai," ungkapnya, Kamis (7/7) siang.
Yusna menyarankan, bagi warga yang hendak mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), sebaiknya mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat. "Atau ke kantor kecamatan," cetusnya.
Disinggung upaya yang sedang dilakukan pihaknya pada mesin ADM, Yusna mengatakan dalam waktu dua pekan ke depan, bakal melakukan pengaturan operasional mesin.
Tetapi, hanya untuk cetak Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Sederhananya, hanya dua berkas itu yang bisa dilayani mesin tersebut. "Sistem barcode masih bisa dilakukan atau langsung bisa dicetak di sana," ucapnya.
Lantas, bagaimana dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) ? Proses pencetakan dua berkas dokumen kependudukan ini cukup memakan waktu jika dilakukan melalui mesin ADM.
Alasannya, karena sebelum bisa mencetak KTP maupun KK, warga harus mendapatkan PIN dari Disdukcapil Banjarmasin dulu. "Kasihan kalau warga harus bolak-balik. Kami sarankan langsung ke UPT saja," ujarnya.
Di sisi lain, Yusna juga membeberkan, pihaknya berencana memindah lokasi mesin ADM yang ada di Menara Pandang itu untuk memudahkan warga. Yakni, di UPT atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang bakal dibangun di kawasan Mitra Plaza.
Diwartakan sebelumnya. Mesin ADM itu merupakan hibah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Operasionalnya dengan sistem online. Mesin itu diklaim mampu mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. (war) Editor : Muhammad Helmi