Program ini digagas Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalsel, bekerja sama Dinas Pemadam Kebanyakan dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin.
Ketua Umum IMI Kalsel Edy Sudarmadi melalui Kabid Mobility HM Arif menjelaskan, pelatihan digelar berkaca dari banyaknya insiden yang melibatkan unit pemadam kebakaran. "Dengan dasar ini, pelatihan ini perlu dilakukan. Silakan melaju kencang, tapi tetap utamakan keselamatan,” katanya, Rabu (29/6).
Ada pun sebagai instruktur pelatihan, terdiri dari empat hingga delapan tenaga bersertifikat dari Polda Kalsel. Kemudian, ada pula perwakilan Basarnas Banjarmasin untuk sesi penyelamatan.
Dilengkapi narasumber dari psikolog. Lokasi pelaksanaan, untuk materi ruangan digelar di aula Kayuh Baimbai. Sedangkan praktik di kawasan Jalan RE Martadinata.
Dibeberkan Arif, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan akan dibatasi IMI Kalsel. Hanya satu driver dari perwakilan masing-masing BPK. "Satu sopir dan satu unit mobil BPK. Unit yang digunakan juga tidak boleh jenis roda tiga atau roda dua modifikasi," tekannya.
Pelatihan untuk para relawan BPK/PMK ini direncanakan tiga bulan sekali. Dengan kuota 100 sopir untuk Banjarmasin dan 24 peserta dari kabupaten/kota lain di Kalsel. "Secara bergiliran, semua sopir BPK yang memenuhi kriteria akan diikutkan dalam pelatihan," cetusnya.
Menariknya, dalam pelatihan ini IMI Kalsel bakal mendatangkan senior pembalap nasional Indonesia, Rifat Sungkar. Ia akan hadir sebagai salah satu instruktur utama.
Disinggung kriteria sopir BPK/PMK, Arif menyebut, soal ini ditangani Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin. Mulai pendaftaran hingga seleksi peserta. “Teknisnya satu pintu di DPKP,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala DPKP Banjarmasin Budi Setyawan mengaku, mengutamakan BPK/PMK yang sudah lama berdiri dan memiliki sarana prasarana (sarpras) mumpuni. Kemudian, punya badan hukum yang jelas.
"Tanggal 6 sampai 7 Juli 2022 nanti, semua sarpras BPK yang mendaftar akan diperiksa kelayakannya di Lapangan RTH Kamboja," imbuhnya.
Bukan tanpa alasan. Menurutnya, kecelakaan yang sering terjadi disebabkan dua faktor. Human error dan kondisi unit digunakan saat menuju lokasi kebakaran tak layak. Ini pula yang menjadi alasan, mengapa seluruh sarpras harus dalam kondisi prima sebagai syarat pelatihan.
“Apabila peserta yang mendaftar tidak memenuhi kriteria, langsung diganti dengan peserta lain,” tandasnya.
Seluruh BPK/PMK swakarsa yang sudah mengikuti pelatihan, nantinya juga wajib menjalankan segala materi yang didapat saat melakukan tugas sehari-hari. Jika kedapatan melanggar, bahkan sampai terjadi kecelakaan, maka unit dan BPK/PMK bisa dijatuhi sanksi.
"Dari sanksi pidana jika terbukti menyalahi undangan-undang lalu lintas, pembekuan unit, sampai pencabutan izin operasional," pungkasnya. (war) Editor : Muhammad Helmi