Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gugatan Warga Tak Pengaruhi Revitalisasi Pasar Batuah

Arief • Rabu, 11 Mei 2022 | 19:33 WIB
TAK JELAS: Pedagang dan warga di kawasan Pasar Batuah Banjarmasin.
TAK JELAS: Pedagang dan warga di kawasan Pasar Batuah Banjarmasin.
BANJARMASIN - Meski digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tak lantas menghentikan rencana Pemko Banjarmasin untuk melaksanakan revitalisasi Pasar Batuah.

"Karena gugatan yang masuk PTUN bukan gugatan perdata, jadi tidak akan mempengaruhi proses dan jadwal revitalisasi Pasar Batuah," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman belum lama ini.

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, tahap pengembalian aset berupa tanah pasar yang masih dihuni warga dimulai sejak awal pekan tadi (9/5). Diawali oleh surat pemberitahuan.

Harapannya, masyarakat pindah dengan kesadaran sendiri.

Jika tidak, pemko terpaksa melayangkan surat peringatan. "Nanti Satpol PP yang menjalankannya," imbuhnya.

Namun, Ikhsan berharap tak sampai keluar SP3 (surat peringatan ketiga atau terakhir). "Kalau mereka kooperatif, maka cukup sampai surat pemberitahuan saja. Tidak sampai berlanjut dengan SP1, SP2 dan SP3," terangnya.

Bagaimana jika SP tidak digubris? Ikhsan menjawab, mau tidak mau akan ditempuh prosedur terakhir. Dalam artian bakal terjadi pembongkaran paksa.

"Jadi pembangunan pasar tetap akan dilaksanakan meski tak diindahkan warga," tegasnya.

Ia mengaku bisa memahami keberatan warga atas pembongkaran ini karena mereka kebingungan mencari tempat tinggal yang baru. Namun ia menjamin pemko sudah menyiapkan solusinya. Tawaran pindah ke rumah susun sewa (rusunawa) masih berlaku.

"Bagi pindah ke Rusunawa Ganda Maghfirah (di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan). Sedangkan pedagang akan direlokasi ke pasar yang dikelola pemko," pungkasnya.

Pasar Batuah berdiri di atas tanah seluas 7.230 meter persegi yang merupakan milik pemko. Masalahnya, selain 120 pedagang, juga ada permukiman dua rukun tetangga. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana.

Proyek pembongkaran dan pembangunan ulang pasar di Jalan Veteran Banjarmasin Timur itu dibantu Kementerian Perdagangan dengan anggaran Rp3,5 miliar.

Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum warga Pasar Batuah, Yusuf dari LBH GP Ansor mengancam akan mensomasi pemko jika ngotot mengambil alih tanah pasar selama proses persidangan masih berlangsung. (gmp/az/fud) Editor : Arief
#Pasar Batuah