Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tetap Masuk Kantor, WFH Tak Berlaku Bagi ASN Pemprov

Arief • Senin, 9 Mei 2022 | 18:19 WIB
PNS PEMKO: Kemenkeu menerbitkan aturan terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Di situ diatur besaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PNS PEMKO: Kemenkeu menerbitkan aturan terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Di situ diatur besaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BANJARMASIN - Hari ini (9/5) cuti bersama Lebaran telah usai. Namun kemungkinan tidak semua aparatur sipil negara (ASN) masuk kantor. Pegawai yang baru datang mudik diperbolehkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dulu.

Hal itu sesuai dengan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar instansi pemerintahan menerapkan sistem WFH selama sepekan mulai hari ini, demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Dikonfirmasi terkait itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Syamsir Rahman menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel akan melaksanakan kebijakan yang sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tersebut.

"Menyesuaikan saja, kalau ada ASN pemprov yang lagi mudik di luar provinsi (boleh WFH)," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Lalu bagaimana dengan ASN yang hanya mudik di dalam provinsi? Dia meminta agar tetap masuk kantor, karena WFH hanya diperbolehkan bagi pegawai yang mudik ke luar provinsi. "Karena WFH ini untuk mengurangi kemacetan di daerah Jawa, jadi kalau yang mudik di dalam daerah diharapkan tetap masuk kantor," pintanya.

Oleh karena itu, Syamsir berharap kepada masing-masing Kepala SKPD untuk memantau pegawainya. "Kalau ada yang WFH, padahal cuma mudik di dalam daerah, maka ada sanksi berupa teguran dari pimpinan SKPD-nya," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Subhan Noor Yaumil menyampaikan, belum ada surat edaran dari pemerintah pusat terkait WFH sebagai dasar untuk membuat SE di Provinsi Kalsel.

"Arahan Pak Sekda, Senin 9 Mei 2022 tetap masuk seperti biasa. Tapi Kepala SKPD diminta melakukan pendataan staf dan pegawai yang mudik sesuai arahan Menpan RB dalam rangka mengurai kemacetan," ucapnya.

Dia menyebut, WFH dan isoman tetap harus jelas dari wilayah mudiknya. Serta tugas-tugas yang harus dikerjakan pada saat WFH. "Untuk sanksi atau arahan lebih lanjut kita tunggu surat dan juknis dari Kemenpan pada beberapa hari ke depan," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah atau work from home (WFH) setelah libur Lebaran mulai Senin (9/5).

Dia mengimbau seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN mulai hari ini hingga Jumat (13/5).

"Saya setuju dengan pendapat kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ungkap Tjahjo dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat (6/5) malam.

Dijelaskannya, penerapan WFH tak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain karena sudah ada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel. Mereka dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu, penerapan WFH juga bisa dianggap sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi ASN setelah pulang ke kampung halaman saat Lebaran kemarin. "WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah penambahan kasus covid-19," imbuh Tjahjo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memang mengusulkan agar instansi pemerintahan menerapkan sistem WFH selama sepekan mulai hari ini, demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemerintah yang memungkinkan untuk satu pekan ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun WFH," ucap Listyo.

Sementara, Dedy, salah seorang ASN Pemprov Kalsel mengaku tak masalah sudah harus masuk kerja kembali. Menurutnya, libur sudah sangat cukup dan lumayan lama. “Kemarin juga mudik ke Hulu Sungai, tak macet juga. Jadi tak ada alasan memperpanjang libur,” tuturnya.

Terlebih sebutnya, ada beban moral di saat pegawai swasta yang sudah masuk kerja. Di sisi lain, dirinya yang digaji oleh negara malah memanfaatkan dengan menambah libur. “Berbeda dengan di Pulau Jawa, di sana wajar saja mobilitas sangat tinggi. Di sini paling hitungan jam sudah terurai kemacetan,” ujarnya.

Hal senada dituturkan ASN lain, Fauziah. Menurutnya libur sudah lumayan lama. Meski ada yang berasal dari Pulau Jawa, namun sedianya ASN tersebut bisa mengatur waktu perjalanan. “Libur ASN sudah lebih panjang dibandingkan swasta. Sudah seharusnya bisa memanajeman waktu,” cetusnya.

TENTANG IMBAUAN WFH BAGI ASN DAN PEGAWAI SWASTA



- WFH diimbau Kapolri demi mengurai kemacetan pada arus balik mudik Lebaran 2022. Hal ini karena adanya perkiraan arus balik yang lebih padat karena banyak penduduk mengejar untuk masuk kantor pada 9 Mei 2022.

- Imbauan ini diharakan dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing.

- WFH dilakukan dengan mempertimbangkan pembagian sektor, tugas dan fungsi mana yang diharapkan dapat bekerja di rumah atau jarak jauh (WFH) dan mana yang diminta untuk bekerja di kantor secara fisik (WFO).

- Bagian pelayanan publik di pemerintahan ataupun swasta seperti pelayanan administrasi, perbankan, kesehatan tetap harus menerapkan bekerja dengan kehadiran fisik (WFO).

(ris/mof/by/ran) Editor : Arief
#Pelayanan Publik