Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

MUI Kalsel: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

Arief • Sabtu, 16 April 2022 | 11:34 WIB
KH Husin Nafarin, Ketua MUI Kalsel
KH Husin Nafarin, Ketua MUI Kalsel
BANJARMASIN – Pemerintah terus menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 pada Ramadan ini. Langkah tersebut mendapat dukungan dari kalangan ulama di daerah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, KH Husin Naparin menegaskan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan saat siang hari di bulan Ramadan tak membatalkan puasa. Dasar hukumnya, Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskuler (disuntik ke dalam otot) tidak membatalkan puasa.

“Jadi jangan ada keraguan lagi bagi umat muslim soal vaksinasi yang dilaksanakan saat menjalankan puasa,” ucapnya kepada awak media, Jumat (15/4) siang

Meski begitu, Husin berharap pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadan tetap memperhatikan keadaan umat muslim yang tengah menjalankan puasa. “Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” katanya.

Suntikan vaksinasi berbeda dengan suntikan infus yang dapat mengenyangkan. Infus justru bisa membatalkan puasa. “Jadi masyarakat jangan ragu-ragu karena tujuan vaksinasi untuk kesehatan boleh saja,” tegasnya.(gmp/yn/dye) Editor : Arief
#Religi #mui #ramadan #Vaksinasi