Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dapat Petisi, Ibnu Sina: Perda Ramadan Masih Relevan

Arief • Sabtu, 9 April 2022 | 12:22 WIB
WAWANCARA: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan wakilnya Arifin Noor. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN 
WAWANCARA: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan wakilnya Arifin Noor. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN 
BANJARMASIN - Video yang merekam adu mulut Satpol PP dengan pemilik warung makan di Jalan Veteran yang buka siang hari pada bulan Ramadan menjadi viral di media sosial.

Pedagang menyebut razia itu sebagai tindakan konyol. Bahkan, belakangan muncul petisi untuk menganulir perda yang melarang warung buka di tengah bulan puasa.

Yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina merespons dengan mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin berembuk membahas persoalan itu di Balai Kota, kemarin (8/4) pagi.

Ibnu tak menampik, perda ini sudah berumur 15 tahun. Dan aturan yang tercantum di dalamnya masih umum tanpa memberikan rincian, rumah makan mana yang ditoleransi. “Setiap lima tahun, perda memang harus dievaluasi, apakah masih sesuai dengan peraturan baru dan perkembangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Jika hasil evaluasi menyatakan masih relevan, maka Perda Ramadan tetap dipertahankan. Sebaliknya, jika perlu direvisi, bisa diusulkan. “Tapi melihat aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Namun, ia menilai perda ini masih relevan dan dibutuhkan. Apalagi, sebelum diterapkan, sudah jauh-jauh hari pemilik warung diingatkan. Toh selama belasan tahun terakhir, tak ada permasalahan yang terlampau besar. “Kepada masyarakat, agar dapat saling menghormati aturan yang sudah ada,” tutup Ibnu.

Ketua FKUB, H Maskur meminta pemilik warung, rumah makan atau restoran bisa memahami keberadaan perda ini. “Mudah-mudahan penerapannya bisa dipahami dan diterima, karena demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Soal polemik, ia yakin bisa diredam. FKUB akan meminta bantuan para pemuka agama untuk bisa menyampaikan kepada jamaahnya. “Kalau yang menyampaikan pemuka agama, pasti akan ditaati jamaahnya,” imbuhnya.

Namun, bukan berarti FKUB tak memberikan keringanan. Ada pelonggaran batasan waktu untuk jam operasional warung. “Yang sebelumnya pukul 17.00 Wita, dilonggarkan menjadi pukul 15.00 Wita. Tap tetap tidak untuk makan di tempat,” pungkasnya. (gmp/az/fud) Editor : Arief
#Sakadup #Perda #ramadan