Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

5 Tahun Bersengketa, Aset Rp 3,9 Miliar PDAM HST Terselamatkan

Arief • Rabu, 6 April 2022 | 18:53 WIB
PANTAU: Jajaran Kejaksaan HST dan PDAM HST menijau lokasi sengketa di Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
PANTAU: Jajaran Kejaksaan HST dan PDAM HST menijau lokasi sengketa di Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menyelamatkan aset milik PDAM HST senilai Rp 3,9 miliar. Aset ini berupa instalasi pengelolaan air bersih yang sebelumnya bersengketa di Kecamatan Haruyan.

Masalah bak benang kusut dengan warga sejak lima tahun terakhir itu baru terselesaikan.

"Jadi masalahnya ada konflik pada jalur pipa yang digunakan sebagai jalur aliran air oleh pihak PDAM," kata Kejari HST, Faizal Banu setelah meninjau lokasi bersengketa, Rabu (6/7).

Kesepakatan antar kedua belah pihak didapat setelah melalui proses mediasi secara kekeluargaan. "Ini upaya penyelamatan kami dari risiko terjadinya kerugian keuangan negara," bebernya.

"Kita syukuri telah selesai pendampingan penyelesaian sengketa hukum. Ini memang tugas kami yang punya fungsi salah sebagai pengacara negara," pungkasnya.

Plt Dirut PDAM HST, Mahyuni mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan HST. Pihaknya juga akan terus mendata aset-aset milik PDAM HST yang masih cacat administrasi. "Terus terang awal saya masuk ke PDAM sebagian aset belum punya sertifikat," ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi, PDAM HST memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada Kejaksaan Negeri HST. "Bangga dan terima kasih karena Kejaksaan membantu penyelamatan aset PDAM HST. Salah satunya aset instalasi air bersih ini," tandasnya. (mal) Editor : Arief
#Sengketa Lahan #PDAM