Masalah bak benang kusut dengan warga sejak lima tahun terakhir itu baru terselesaikan.
"Jadi masalahnya ada konflik pada jalur pipa yang digunakan sebagai jalur aliran air oleh pihak PDAM," kata Kejari HST, Faizal Banu setelah meninjau lokasi bersengketa, Rabu (6/7).
Kesepakatan antar kedua belah pihak didapat setelah melalui proses mediasi secara kekeluargaan. "Ini upaya penyelamatan kami dari risiko terjadinya kerugian keuangan negara," bebernya.
"Kita syukuri telah selesai pendampingan penyelesaian sengketa hukum. Ini memang tugas kami yang punya fungsi salah sebagai pengacara negara," pungkasnya.
Plt Dirut PDAM HST, Mahyuni mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan HST. Pihaknya juga akan terus mendata aset-aset milik PDAM HST yang masih cacat administrasi. "Terus terang awal saya masuk ke PDAM sebagian aset belum punya sertifikat," ungkapnya.
Sebagai bentuk apresiasi, PDAM HST memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada Kejaksaan Negeri HST. "Bangga dan terima kasih karena Kejaksaan membantu penyelamatan aset PDAM HST. Salah satunya aset instalasi air bersih ini," tandasnya. (mal) Editor : Arief