Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh kepala daerah wajib menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat.
Penyampaian RLPPD kepada publik dimaksudkan untuk menginformasikan kemajuan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2021 sehingga diharapkan dapat memperoleh masukan dan saran guna peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di tahun-tahun yang akan datang.
Untuk itu, Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengeluarkan RLPPD Tahun 2021, mengacu pada RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022. Khususnya, arah kebijakan pembangunan HSU di tahun 2021 yang bisa dilihat pada link di bawah
Editor : Arief