Bagi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjarmasin, Nurdin Ardalepa, intervensi itu menjadi momok.
Diingatkannya, konstitusi melindungi hak warga negaranya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. "Hasil penelusuran kami, intervensi masih terjadi," ungkapnya.
Persoalan itulah yang melatari kelas advokasi dan hukum yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, kemarin (3/3).
Persoalan itulah yang mengagas pihaknya, kemarin (3/3) siang, menggelar dialog bertajuk Kelas Advokasi dan Hukum, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.
Ada tiga narasumber yang didatangkan. Dari Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Negeri hingga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan.
"Temuan di lapangan, misalkan ada ancaman untuk mencabut beasiswa atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) milik mahasiswa. Bahkan ada yang diancam bakal dikeluarkan dari kampus," beber Nurdin.
Lewat dialog itu, dia berharap ada perlindungan kepada mahasiswa ketika melancarkan kritik di jalan. Entah mengkritik pemerintah atau mengkritik kampusnya sendiri.
"Apakah betul dosen atau kampus boleh mengintervensi? Karena tak ada aturan atau dasarnya untuk mengancam-ancam," lanjutnya.
Nurdin berharap, pada waktu mendatang, jika intervensi serupa kembali terjadi, HMI akan melaporkannya ke Kejati.
"Karena Kejati sendiri menyatakan tak ada pembenaran akan hal tersebut," tukasnya.
Ditekankannya, demonstrasi atau aksi turun ke jalan selalu menjadi langkah terakhir. Ketika saluran-saluran lainnya telah buntu.
"Sebelumnya tentu sudah ada diskusi atau audiensi," tutupnya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, M Akbar mengaku tak pernah menerima laporan adanya kampus yang melarang mahasiswanya berdemo.
Apalagi sampai mengancam-ancam. "Bila ada, silakan laporkan kepada kami. Kami akan turun langsung menindaklanjuti," janjinya.
Bahkan jika sampai kampus berani mencabut atau memotong beasiswa mahasiswa.
Namun, dia mengakui, wewenang LLDIKTI terbatas. "Karena untuk kampus swasta atau agama, kami tidak berwenang. Tapi sekurang-kurangnya kami bisa membantu mengkomunikasikan bila diperlukan," jelasnya.
Dia juga menyarankan agar aturan main di dalam kampus tak hanya dicermati pihak perguruan tinggi, tapi juga dipelajari oleh mahasiswanya.
"Agar semua memiliki pegangan ketika ada kasus yang menimpa mahasiswa," ujarnya.
"Menyikapi soal pembungkaman, mahasiswa kini lebih berpeluang untuk saling berkomunikasi melalui media sosial dibandingkan mahasiswa zaman dahulu," pungkasnya. (war/fud) Editor : Arief