Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polemik JHT, Buruh Ancam Minggat dari BPJS Ketenagakerjaan

Arief • Kamis, 24 Februari 2022 | 14:50 WIB
TURUN KE JALAN: Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel ketika demo menolak UU Omnibus Law di depan DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu.
TURUN KE JALAN: Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel ketika demo menolak UU Omnibus Law di depan DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu.
BANJARMASIN - Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel berdemo di depan gedung DPRD Provinsi Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, kemarin (23/2) pagi.

Serikat-serikat buruh itu kompak menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tak bisa dicairkan sebelum berumur 56 tahun.

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dan menjadi polemik nasional.
Pendemo menuntut aturan JHT 56 itu segera dicabut. "Jika tidak dicabut, maka buruh akan keluar dari program BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada tawar-menawar lagi," tegas presidium aliansi, Sumarlan.

Dia menambahkan, mereka tak sekadar mengancam. Sebab mereka sudah menyiapkan surat pengunduran diri dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Buat berjaga-jaga kalau ternyata tidak dicabut sesuai permintaan kami," tambahnya.

Sumarlan mengatakan, para buruh masih trauma dengan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. "Makanya kami meminta BPJS, saat bersurat ke pusat, tolong ditembuskan juga ke kami," lanjutnya.

Menemui pendemo, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyatakan dewan mendukung pencabutan aturan JHT 56 untuk kembali pada aturan lama Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Sumarlan meminta ketua dewan memegang kata-katanya. "Akan kami kawal sampai hari pemberlakuan Permenaker Nomor 2 pada 4 Mei nanti," tegasnya.

Supian menimpali, aliansi tak perlu meragukannya. "Kami 1.000 persen mendukung tuntutan buruh," jaminnya.

Diakuinya, DPRD sempat kesulitan berkomunikasi ke Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Karena tak ada wakil Kalsel yang duduk di komisi tersebut.

Selain itu, bakal ada koordinasi dengan DPRD se-Indonesia. Menyamakan persepsi. Sebab, penolakan ini terjadi merata di seluruh daerah.

"Kami akan surati semua ketua dewan provinsi agar seiya sekata," tukas politikus Partai Golkar itu.
Jika aturan pencairan JHT direvisi, dia isinya bakal pro buruh. "Kami akan melihat revisinya seperti apa. Kalau merugikan kaum buruh, kami tolak," tegas Supian.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta peraturan itu disederhanakan. Agar JHT bisa dicairkan pada masa-masa sulit yang dihadapi pekerja. Menaker Ida Fauziyah pun manut dan akan merevisinya. (gmp/at/fud) Editor : Arief
#Buruh #JHT #Demo #Demo Buruh