Rapat Paripurna kali ini, fokus mendengarkan pidato Bupati Kotabaru menyampaikan satu buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Terlihat setelah membuka Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD, mempersilahkan Bupati Kotabaru untuk menyampaikan pidatonya.
Bupati Kotabaru diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad dalam pidatonya menyampaikan, bupati bersyukur. Karena, dalam tahun ini Kotabaru kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Namun menurutnya, perolehan itu bukan berarti kepuasan. Dan memang harus dipertahankan supaya dalam menjalankan pemerintahan, semua kendala bisa selalu dihadapi.
“Intinya, kita di Pemerintah Daerah Kotabaru tetap melakukan kehati hatian soal penggunaan APBD,” jelas Said Akhmad.
Dijelaskannya lebih jauh, tentang salah satu laporan keuangan yang terealisasi APBD tahun anggaran 2021 yaitu tentang pendapatan daerah sebesar Rp 1.617.788.354.135,57. Dengan belanja daerah sebesar Rp.1.525.539.870.466, sehingga terjadi keuntungan sebesar Rp.92.248.483.669,57.
Menanggapi hal tersebut, Wakil DPRD Kotabaru selaku pengawas soal APBD ini mengatakan, akan terus melakukan pemantauan soal penggunaan APBD ini.
“Kita DPRD terus melakukan pengawasan soal ini. Karena, ini merupakan keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat,” ungkapnya mengakhiri. (Jum) Editor : Arief