Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, sangat mungkin razia prokes kembali digelar.
"Kami siap mengingatkan kembali masyarakat. Tapi kami masih menunggu perintah pimpinan," ujarnya kemarin (11/2).
Tujuannya, mengingatkan bahwa PPKM level dua masih berlaku. Lebih-lebih soal penggunaan masker.
Saat ini, patroli Satpol PP masih berkeliling di sekitar SD dan SMP. Mengingat pembelajaran tatap muka (PTM) masih berjalan, meski dibatasi 50 persen dari kapasitas fasilitas pendidikan.
"Tim mendatangi sekolah-sekolah dan juga tempat usaha," tambahnya.
Razia prokes atau operasi yustisi itu juga pernah diungkit Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito pada 7 Februari lalu.
Seusai ia mengikuti rapat daring bersama wali kota untuk mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk penanganan pandemi COVID-19.
Menurut Sabana, jika diperlukan, bisa saja kembali digelar razia-razia prokes di jalan. "Apakah ada sanksi, jelas ada, kembali lagi pada Perwali Nomor 68 Tahun 2020," ujarnya.
Mengacu peraturan wali kota tersebut, bagi pelanggar individu, misalkan tak mengenakan masker, bisa didenda Rp100 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha bisa didenda Rp150 ribu. Atau bahkan penutupan tempat usaha.
Mengutip data Dinas Kesehatan Banjarmasin per tanggal 10 Februari, kasus aktif COVID-19 di Banjarmasin sudah menyentuh angka 1.678. Sebanyak 1.584 orang menjalani isolasi mandiri dan 94 lainnya dirawat di rumah sakit. (war/at/fud) Editor : Arief