Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

5.689 KK di Banua Dapat Lahan 15.529 ha, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan

Arief • Jumat, 4 Februari 2022 | 12:37 WIB
Photo
Photo
BANJARBARU - 5.689 kepala keluarga di Kalimantan Selatan menerima lahan hutan dengan luasan 15.529 hektare untuk ditanami. Kemarin (3/2), 29 Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu terbit.

Penyerahan SK sendiri dilakukan secara virtual di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel. Sedangkan pusat acara dilaksanakan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, dengan dihadiri Presiden RI Joko Widodo.

Usai penyerahan SK, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE), Ir. Wiratno mengatakan, hutan sosial yang diserahkan Kementerian LHK berupa hutan kemasyarakatan, hutan desa dan kemitraan konservasi.

Dia mengungkapkan, hutan sosial yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman semusim. Seperti kedelai, jagung dan cabai. "Sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya," ungkapnya.

Wiratno menuturkan, masyarakat wajib menanami 50 persen kawasan hutan sosial yang dikelolanya dengan pohon hutan. "Misal karet atau jenis pohon lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hj Fatimatuzzahra menyampaikan, dengan diterimanya 29 SK kemarin, maka sudah ada 145 SK dengan luasan 77.641 hektare hutan sosial yang diterima Kalsel. "Perhutanan sosial ini diberikan Kementerian LHK dalam jangka waktu 35 tahun," ucapnya.

Dia menyatakan, operasional perhutanan sosial benar-benar menjadi tujuan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor selama ini. Sebab berfungsi untuk meminimalisir kebakaran hutan dan perambahan hutan.

"Kita bersyukur kolaborasi Pemprov Kalsel dengan KLHK juga selama ini sangat baik dalam melakukan pendampingan pengelolaan hutan sosial," katanya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin. “Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, segera manfaatkan lahan yang ada. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegasnya.

Dia menyebut, lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucap Presiden.

Dikatakannya, pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” katanya.

Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke Anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tuturnya.

Dia pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.

Di tempat yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya. (ris/by/ran)

TENTANG PEMBERIAN LAHAN HUTAN SOSIAL KEPADA WARGA



- Luasan 15.529 hektare untuk 5.689 kepala keluarga di Kalimantan Selatan
- Hutan sosial harus dipakai untuk menanam tanaman semusim. Seperti kedelai, jagung dan cabai.
- Lahan tidak boleh ditelantarkan, apalagi sampai dipindahtangankan. Jika terjadi demikian, lahan akan ditarik
- Perhutanan sosial diberikan Kementerian LHK dalam jangka waktu 35 tahun Editor : Arief
#lahan