PELIAHARI - Masyarakat Tanah Laut (Tala) tidak perlu keluar kota lagi untuk melakukan cuci darah atau hemodialisis. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari telah membuka layanan cuci darah yang diresmikan oleh Bupati Tala HM Sukamta, Kamis (11/11). Letaknya di lantai tiga.
Sukamta mengatakan sejak tahun 2020 sudah meminta kepada Direktur RSUD H Boejasin Pelaihari, Dr Isna Farida untuk mengusahakan agar layanan cuci darah tersedia di Tala. Terdapat 58 pasien hemodialisis di Tala, dan beberapa kasus yang terjadi ada pasien tidak sempat tertolong karena harus dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin dan Martapura. "Alhamdulillah, sekarang kita tidak harus merujuk pasien lagi karena sudah bisa melalukan cuci darah di RSUD H Boejasin Pelaihari," ucapnya.
Hadirnya layanan baru ini diharapkan bisa menjadi semangat baru untuk meningkatkan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bumi Tuntung Pandang. "Mari kita bersama-sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kemajuan daerah kebanggaan kita ini," ujar Sukamta.
Isna Farida menyampaikan bahwa penderita gangguan ginjal di dunia sangat besar. Bahkan selalu bertambah. Indonesia merupakan penderita gangguan ginjal yang terbanyak. Salah satu penyumbang terbesar Provinsi Kalsel, termasuk dari Kabupaten Tala.
Mulai bulan November ini, RSUD H Boejasin Pelaihari telah membuka layanan cuci darah dengan empat unit hemodialisis dari 10 unit yang direncanakan. Satu dokter dan delapan perawat serta tenaga administrasi yang mumpuni telah mengikuti pelatihan pada tahun 2018 lalu. Dengan supervisor dari RSUD Ulin Banjarmasin, DR Muhammad Rudiansyah M.Kes, SP.PD-KGH, FINASIM yang juga merupakan perwakilan dari Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) Korwil Jawa Timur dan Kalimantan. "Sebenarnya sudah disiapkan dari tahun 2018. Namun, masih ada beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi di bangunan rumah sakit yang lama. Jadi, baru bisa terlaksana sekarang di bangunan RSUD H Boejasin Pelaihari yang baru," pungkas Isna.(prokopim/sal/az/dye)
Editor : Muhammad Helmi