Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gaji ke-13, Tunjangan Kinerja Dihapus Lagi

Arief • Sabtu, 1 Mei 2021 | 17:40 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Pemerintah tahun ini kembali menghapus tunjangan kinerja dari komponen gaji ke-13. Sehingga, PNS, TNI dan Polri nanti hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.


Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam peraturan pemerintah yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadi aturan pelaksana implementasi gaji ke-13.


Kebijakan dihapusnya tunjangan kinerja dari gaji ke-13 sendiri sama seperti tahun lalu. Saat itu, pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen ini.


Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Daerah Perekonomian dan Keuangan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Ahmad Fauzi mengaku masih mempelajari peraturan pemerintah yang baru mereka terima (30/4).


"Peraturannya baru kami terima hari ini. Jadi, saya belum bisa menjawab bagaimana teknis penyaluran gaji ke-13," katanya.


Termasuk THR bagi PNS, dia mengungkapkan, peraturannya menjadi satu dengan gaji ke-13. Sehingga, pihaknya masih perlu mempelajari bagaimana teknis pembagiannya.


"Yang jelas kalau THR diusahakan sudah dibagikan sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 sebelum anak-anak masuk sekolah, Juni nanti," ungkapnya.


Secara terpisah, Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Nur memastikan bahwa anggaran untuk THR PNS maupun gaji ke-13 sudah tersedia. Hanya saja, berapa nilai yang dibayarkan untuk masing-masing PNS masih dalam proses. "Jadi tunggu saja. Karena masih diproses," ujarnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan). Itu berarti, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13.


"Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (29/4).


Dia memastikan, gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Yakni menjelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.


Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS pada H-10 dan H-5. Pencairan akan dilakukan secara bertahap."THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," imbuhnya.


Dia menambahkan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun dalam pembayaran THR. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun. (ris/by/ran/ema)

Editor : Arief