Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gugatan Cerai Istri Mendominasi, PA Banjarbaru Putus 486 Perceraian pada 2020

Muhammad Helmi • Jumat, 25 Desember 2020 | 10:16 WIB
gugatan-cerai-istri-mendominasi-pa-banjarbaru-putus-486-perceraian-pada-2020
gugatan-cerai-istri-mendominasi-pa-banjarbaru-putus-486-perceraian-pada-2020

BANJARBARU - Angka perceraian di Kota Banjarbaru terbilang masih tinggi. Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru mencatat ada hampir 500 perkara perceraian yang diputus.


Dari data perkara yang diterima Radar Banjarmasin. Selama tahun 2020, ada setidaknya 486 perceraian yang sudah diputus. Artinya, total ada hampir 500 pria yang menduda dan wanita yang berstatus janda dampak dari perceraian ini.


Jika diuraikan, jenis perkara perceraian masih didominasi gugatan dari pihak istri. Yang mana total cerai gugat mencapai 393 gugatan. Sementara cerai talak atau dari pihak suami hanya sekitar 20 persennya, yakni 93 perkara.


Menurut Panitera Muda Hukum PA Banjarbaru, Maslaha bahwa cerai gugat memang masih yang tertinggi. Hal ini katanya dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan.


"Dari data faktor penyebab, yang tertinggi itu adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Totalnya mencapai 362 perkara, sementara sisanya seperti faktor ekonomi ada 39 perkara dan faktor meninggalkan salah satu pihak ada 38 perkara," katanya.


Selain faktor di atas, faktor lainnya yang memicu perceraian kata Maslaha juga ada dari faktor poligami sebanyak 14 perkara, lalu faktor mabuk ada 8 perkara, kemudian KDRT dan dihukum penjara masing-masing 4 perkara serta faktor zina, madat dan judi masing-masing 3 perkara dan terakhir faktor murtad sebanyak 2 perkara.


Meskipun angka perceraian di tahun 2020 hampir 500 perkara. Namun kata Maslaha jika dikomparasikan dengan tahun 2019 ada terjadi penurunan. Hal ini katanya juga tak lepas dari efek Pandemi yang berlangsung hampir sepanjang tahun 2020.


"Jika mengacu pada perkara perceraian yang sudah diputus PA Banjarbaru di tahun 2019. Memang ada penurunan, sebab di tahun 2019 ada 550 perceraian dengan rincian 403 dari cerai gugat dan sisanya dari cerai talak," tegasnya.


Namun demikian, sebenarnya kata Maslaha sebelum perkara ini diputus, baik di tahun 2020 atau 2019. Jumlah perkara yang mereka terima (belum disidangkan) jauh lebih banyak.


Semisal untuk perkara perceraian yang PA Banjarbaru terima di tahun 2020 ada sejumlah 549 perkara dengan rincian 435 cerai gugat dan 114 cerai talak. Sementara tahun 2019 ada 605 perkara perceraian dengan rincian 443 cerai gugat dan 162 cerai talak.


"Jadi memang tidak semua perkata disidangkan dan diputus. Ada juga permohonan perkara yang ditolak, tidak diterima atau dicabut," jelasnya.


Selain fakta perceraian, sepanjang tahun 2020 juga ada perkara lainnya yang diterima dan ditangani PA Banjarbaru. Semisal perkara yang cukup tinggi adalah 'Isbat Nikah (nikah siri) ada 53 perkara dan Dispensasi Kawin (anak di bawah umur) sejumlah 38 perkara dan perkara lainnya. Sehingga total perkara yang ditangani PA Banjarbaru sepanjang tahun 2020 ada 770 perkara yang sudah diputus. (rvn/bin/ema)

Editor : Muhammad Helmi