Layanan penggantian e-KTP bagi perempuan yang telah mengenakan hijab digratiskan oleh Disdukcapil.
Elma salah satu warga HSU yang ingin mengganti foto KTP elektroniknya mengaku senang dengan digratiskannya layanan itu.
"Foto KTP lama belum berhijab. Jadi ada keinginan mengganti yang baru dengan menggunakan foto yang berhijab," ujar Elma yang sudah setahun ini berjilbab.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil HSU Tony Fitriady SSTP mengatakan, penggantian foto dapat dilakukan warga pemegang KTP elektronik, asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
"Salah satu syaratnya, sebelumnya dalam KTP-nya tidak menggunakan hijab. Lalu mau diganti dengan berhijab," katanya.
Ia mengungkapkan, pemohon bisa datang langsung ke Disdukcapil HSU setiap jam pelayanan. Nanti mereka akan berfoto dengan mengenakan hijab.
"Jadi pemohon cukup membawa foto KTP elektronik yang lama dan kartu keluarga, tidak perlu pengantar RT RW," imbuhnya.
Sedangkan bagi KTP elektronik yang hilang sambung Tony, ada perbedaan syarat, yakni harus membawa surat kehilangan KTP dari kepolisian maupun desa/kelurahan. "Lalu mengisi kembali permohonan KTP elektronik yang baru," ujarnya.
Sementara KTP elektronik rusak dan tulisan tidak jelas dapat dilakukan pergantian dengan membawa KTP yang lama. "Jadi datang ke Disdukcapil HSU setiap jam layanan di hari kerja," tandasnya. (mar/al/ris) Editor : Arief