BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin telah memberlakukan aturan baru kepada tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka sudah tak dibolehkan lagi mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN warna kuning kecoklatan dan seragam Korpri.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Yusna Irawan mengatakan, kebijakan melalui surat edaran Wali Kota Banjarmasin itu sudah berlaku sejak hari Senin (9/12).
Menurut Yusna, aturan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata laksana ASN. Melalui kebijakan itulah pemko memutuskan untuk membedakan pakaian yang dikenakan antara ASN dan non ASN.
"Setelah dikeluarkannya surat edaran wali kota, kami jadi lebih mudah mengenali yang mana ASN dan yang mana honorer. Pasalnya selama ini kami sulit membedakan keduanya," ujarnya.
Jika non ASN dilarang memakai seragam yang dikenakan ASN, lalu pakaian seperti apa yang harus dikenakan para honorer? Yusna menjawab, seragam tetap yang dikenakan non ASN adalah seragam putih hitam dan Sasirangan.
"Dua jenis pakaian itu yang wajib dipakai non ASN. Setiap hari Senin sampai Rabu nantinya memakai seragam hitam putih. Kamis baru memakai Sasirangan," tukasnya.
Meminta tanggapan salah satu tenaga honorer di lingkungan pemko, Ririn mengaku sedikit terkejut dengan surat edaran tersebut. Dia mengaku agak risih.
"Jika pakaian hitam putih, malah dikira anak magang. Menurut saya, mudah saja membedakan antara ASN dan honorer. Tinggal buat saja aturan honorer tak boleh menggunakan atribut atau lambang yang biasa dikenakan ASN," tuturnya.
Tapi Ririn juga tak bisa memprotesnya. Mengingat sudah ditetapkan wali kota. "Meskipun saya baru saja membuat pakaian jenis PDH ASN. Akhirnya tak bisa digunakan," ujarnya lirih. (hid/fud/ema)
Editor : Muhammad Helmi