Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

PUBG, Menanti Fatwa MUI, Gamer Banua Ikut Meradang

Arief • Minggu, 31 Maret 2019 | 12:31 WIB
pubg-menanti-fatwa-mui-gamer-banua-ikut-meradang
pubg-menanti-fatwa-mui-gamer-banua-ikut-meradang

BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji keperluan fatwa haram untuk game online. Terutama game bergenre pertempuran yang sedang digandrungi anak muda. Yang kini ngehits sebutlah Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).


Desakan mengharamkan PUBG dan game sejenis mencuat setelah teror horor di Selandia Baru, pertengahan Maret tadi. Seusai menunaikan ibadah salat Jumat, 50 jemaah dibantai secara brutal dengan senjata api.


Aksi penyerangan ke dua masjid di Kota Christchurch itu disiarkan secara live di Facebook. Dengan sudut pandang video bak game PUBG. Sayang, sebelum diblokir Facebook, rekaman berdurasi 17 menit itu keburu diunduh ribuan penonton.


Sebagian orang kemudian mengaitkan aksi teroris itu dengan dampak buruk kecanduan game. Tanpa melihat ideologi rasis dan fasis yang diusung pelaku. Orang tua yang memiliki anak pecandu game pun ikut-ikutan gelisah.


Sontak, wacana fatwa haram itu menyulut kontroversi. Para gamer marah, bahkan ada yang nekat mem-bully MUI. Mereka mengingatkan bahwa gaming merupakan bagian penting dari industri e-Sports. Olahraga elektronik yang sudah diakui di Indonesia.


Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang aktivitas bermain game online? Ustadz muda yang juga mahasiswa doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Wahyudi Ibnu Yusuf angkat bicara. Wahyudi meminta masyarakat menghargai posisi MUI. Sebagai muslim, sudah sewajarnya mengetahui hukum perbuatannya. Haram atau halal. Dilarang atau dibolehkan.


"MUI ingin membantu umat dalam menunjukkan status hukum suatu perbuatan. Dalam hal ini game online seperti PUBG," ujarnya.


Dia juga mengapresiasi MUI yang amat berhati-hati. Tak buru-buru menerbitkan fatwa. Lebih dulu mengundang sejumlah pakar untuk duduk bersama membahasnya. Dari ulama, psikolog, hingga sarjana teknologi informasi.


"Menurut kajian, hukum asal game online sebenarnya mubah (boleh). Karena ia tergolong benda. Tapi jika diduga kuat bakal mengantarkan pada keharaman, maka hukum wasilah (sarana) itu bisa berubah," jelasnya.


Wahyudi kemudian mengutip kaidah fiqih populer: sarana yang mengantarkan pada keharaman maka hukumnya adalah haram. Apa yang dia maksud haram dalam kasus ini? Dia membeberkan banyak contoh perilaku buruk akibat kecanduan game. Seperti melalaikan kewajiban pekerjaan. Waktu yang terbuang mubazir. Merangsang syahwat (birahi). Dalam jangka panjang, bisa mempengaruhi mental gamer menjadi liar dan kasar. Minimal, kebas terhadap aksi kekerasan berdarah-darah.


Kecaman dan argumen gamer yang menentang fatwa itu berhamburan di media sosial. Wahyudi mengaku geli membacanya.


"Ada sejumlah pernyataan gamer. Katanya daripada kecanduan narkotika, mending kecanduan game. Saya tidak setuju. Kaidah 'daripada' tidak lahir dari cara berpikir yang islami," tegasnya.


Dia mengajak gamer memanfaatkan waktunya untuk perkara yang lebih bermanfaat. Tidak melulu menunduk memandang layar smartphone. Berjam-jam bermain game hingga lupa diri.


"Jadi pernyataan itu mesti diralat. Daripada kecanduan game, mending kecanduan ngaji atau membaca buku. Ada banyak kegiatan positif di luar sana selain game," pungkasnya.


Sementara itu, MUI telah menyatakan, fatwa haram ini tidak cuma mengincar satu merek. Fokusnya pada genre game. Ke depan akan dirilis daftar game yang dibolehkan dan dilarang untuk dimainkan umat Islam.


Fatwa MUI dipandang serius karena bukan sekadar opini. Fatwa haram itu bisa melahirkan desakan kepada pemerintah. Agar memblokir game berkonten negatif di Indonesia. Serupa dengan pemblokiran situs porno beberapa tahun silam.


Radar Banjarmasin coba meminta tanggapan dari MUI Kalsel. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada komentar yang diberikan.


Sedangkan para gamer di Banua sudah terlanjur meradang. Salah satunya Fahmi, 29 tahun, warga Banjarmasin Timur.


"Saya bermain PUBG untuk me-refresh otak dari kejenuhan rutinitas pekerjaan. Kalau diharamkan, kok terdengar berlebihan," ujarnya.


Pegawai honorer itu menegaskan, aksi pembantaian di Christchurch dipicu oleh kombinasi antara mental psikopat dan phobia Islam.


"Enggak ada kaitannya sama sekali dengan game online. Saya juga muak dengan aksi terorisme itu," kecamnya.


Menurutnya, ada banyak hal yang lebih penting untuk diurusi MUI. "Semula saya mengiranya hoax. Eh ternyata serius. Saya menghormati MUI, tapi jangan apa-apa diharamkan. Dulu golput diharamkan, sekarang giliran game online. Setelah ini apalagi coba," cecar Fahmi.


Sementara itu, dilansir dari beberapa sumber. Teroris penembakan sempat menulis manifesto di media sosialnya sebelum melakukan aksi tersebut. Di manifesto itu disebutkan bahwa ia mengklaim aksinya terinspirasi dari Game Fornite. Gim sejenis PUBG dengan sistem battle royal dan daring. (fud/by/bin)

Editor : Arief