BANJARMASIN - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kilometer 6 dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diisi tidak sesuai dengan yang dibayar. Hal ini kerap terjadi saat pengisian larut malam.
"Saya sudah beberapa kali di sini, isi 500 ribu cuma sampai di Rp485.000," ucap Syakrani, salah seorang supir angkutan pengiriman.
Dia mengatakan hal ini sudah terjadi beberapa kali dan menimpa beberapa supir truk yang antre.
Hidayat, salah seorang warga Banjarmasin juga mengungkapkan pengalaman buruk serupa.
"Saya mengisi full biasanya cuma Rp 230.000, ini sampai Rp 270.000," ucapnya.
Dia mengatakan saat malam hari, para penjaga memutar house music. "Kayak mabuk," tambahnya.
Supervisor SPBU 64.702.02 Rahman Hidayat mengaku belum bisa berkomentar banyak kepada Radar Banjarmasin. Sebagai pengawas, dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan atau komplain yang diterima.
“Seandainya ada kita bisa melakukan tindakan terhadap operatornya,” katanya.
Hidayat tidak menampik, dari sekian banyak operator yang bekerja, ada saja yang nakal. SPBU sendiri telah memberlakukan training sebelum mereka diterima bekerja.
Mereka harus mengikuti pelatihan selama beberapa pekan. Saat itu, mereka diajarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan di SPBU.
Misalnya, bagaimana cara pengisian, operator harus menekan tombol angka di papan monitor berapa BBM yang dibeli konsumen.
“Operator tinggal pencet tombol mesin pengisian, jumlah BBM sudah jelas, tidak bisa lepas, lain kalau langsung saja tanpa memencet program, kita tidak tahu,” ujarnya.
Kalau ada operator yang nakal berbuat curang atau sering mabuk, perusahaan pasti akan memberikan sanksi. Sanksinya mulai dari teguran sampai pemecatan.
“Perbuatan nakal itu tidak dapat dipertahankan, karena sama saja merusak nama baik perusahaan, sekarang sudah peremajaan,” tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, jika merasa mendapat pelayanan kurang baik, dapat menginformasikan kepada pihak manajemen.
“Mau komplain bisa langsung dengan manajemen atau pengawas lapangan,” ujarnya.
Manajer Komunikasi dan CSR Region Kalimantan, Yudi Nugraha mengatakan jika menemukan hal yang serupa lagi, masyarakat bisa komplain mengenai pelayanan di SPBU ke kantor perwakilan Pertamina di Banjarmasin atau bisa laporan melalui sambungan telepon melalui nomor 135.
“Alangkah lebih baiknya laporan disertai dengan bukti struk tanda terima pembelian BBM akan lebih bagus,” sarannya.
Lantas, jika ada oknum operator atau manajemen yang terbukti curang, apakah ada sanksi yang dilakukan Pertamina?
“Kalau operator terbukti melakukan perbuatan nakal, bisa diberhentikan. Misalnya ada pembiaran manajemen, misalnya tahu tapi membiarkan bisa kena juga, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya. (gmp/by/ran)
Editor : Arief