Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jangan Salah Paham!! Bukan Menghilangkan Buku Nikah

Arief • Sabtu, 24 November 2018 | 11:08 WIB
jangan-salah-paham-bukan-menghilangkan-buku-nikah
jangan-salah-paham-bukan-menghilangkan-buku-nikah

BANJARMASIN – Banyak yang salah paham mengenai kebijakan Kementerian Agama untuk menerbitkan kartu nikah.


Sebetulnya bukan hendak mengganti buku nikah. Kartu yang diterbitkan tersebut juga diberikan kepada pengantin bersamaan dengan pemberian buku nikah.


Pengamat kebijakan pemerintah dari Kalsel, Ahmad Murjani menyebut terobosan pemerintah dengan rencana tersebut sudah baik.


Selama kartu nikah seperti kartu ATM tersebut bukan bertujuan menghilangkan buku nikah yang selama ini ada di masyarakat. “Sah-sah saja jika peruntukan bukan menggantikan buku nikah,” tegasnya, kemarin (23/11).


Sepengetahuannya, maksud pemerintah bukan mengganti buku nikah menjadi kartu nikah. Tapi, pemerintah berkeinginan kepemilikan buku nikah tetap ada, tetapi dilengkapi dengan kartu nikah. Ibarat seperti kepemilikan buku tabungan bank, namun juga ada ada kartu ATM.


“Menyederhanakan buku nikah dari beberapa lembar menjadi empat lembar saja sebenarnya itu sudah bagian dari efisiensi juga. Saya memahami kartu nikah bukan pengganti buku nikah, melainkan sebagai pelengkap guna mempermudah membawanya,” jelasnya.


Murjani menegaskan bahwa bahwa buku nikah itu perlu dipahami sebagai dokumen surat bernilai tinggi, dan sakral. Di dalamnya ada lembaran perjanjian pengikatan, bahkan tanda tangan yang terkait serta saksi-saksi.


“Yang terpenting jangan sampai kebijakan penerbitan kartu nikah ini menimbulkan kegaduhan atau polemik di masyarakat,” ingatnya.


Namun, Murjani mengingatkan sebelum kartu nikah diterapkan pemerintah harus menyiapkan infrastruktur Informasi dan Teknologi (IT) dengan baik.


“Pemerintah harus mempersiapkan sarana prasarana infrastruktur IT dulu (Informasi dan teknologi), serta SDM yang benar-benar terlatih dan kompeten di bidangnya,” pesannya.


Menurutnya, kearsipan data kartu nikah dan buku nikah yang tersimpan di masing-masing unit harus tertib administrasi. Jangan sampai carut marut.


Peluncuran Kartu Nikah dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No 6, Jakarta, Kamis (8/11) lalu.


SIMKAH melalui kartu nikah ini bertujuan untuk mengatasi persoalan pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Selain itu, untuk mempermudah transaksi di dunia perbankan, atau berurusan dengan notaris yang mewajibkan menunjukkan buku nikah. Termasuk juga berurusan di hotel syariah dan sebagainya.


Kartu nikah juga berguna untuk mengintegrasikan data yang terkait dengan status pernikahan warga Negara Indonesia dengan data-data di kependudukan dan catatan sipil. Aplikasi program ini berbasis online. Itulah sebabnya di kartu nikah perlu ada QR Code.


Diluncurkan pertengahan pekan lalu, untuk penerbitannya akan dilakukan akhir November 2018. Penerbitan tahap pertama kartu nikah angkanya satu juta SIMKAH untuk 500 ribu pasangan.


Apakah kartu nikah akan diperbanyak lagi, tentu dievaluasi terlebih dahulu dengan melihat kesuksesan SIMKAH periode pertama.(gmp/az/dye)

Editor : Arief