BANJARMASIN - Digodok sejak tahun 2017, akhirnya Rancangan Perda tentang Menara Telekomunikasi disahkan dalam Sidang Paripurna di gedung DPRD Banjarmasin, kemarin (18/7) sore. Perda ini penting untuk mengendalikan jumlah tower di kota ini.
Di era digital seperti sekarang, provider terus berlomba untuk menambah jumlah menara telekomunikasi. Demi memperkuat jaringan dan memuaskan pelanggan.
"Sekarang tercatat ada 200 tower di Banjarmasin. Ditambah 30 tower yang statusnya tidak berizin. Data ini mungkin sekali terus bertambah. Mengingat pendataan di lapangan masih berlangsung," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Banjarmasin, Hermansyah.
Perda No 22 Tahun 2018 ini sebenarnya revisi dari perda lama yang terbit tahun 2011 silam. Poin krusial adalah adanya pasal sanksi untuk pembangun tower liar alias ilegal. Dulu pelanggar perda bisa melenggang bebas karena ketiadaan hukuman.
"Sekarang, pemko bisa membongkar tower liar. Dengan biaya pembongkaran yang dibebankan kepada pelanggar perda," tegasnya.
Yang mengherankan, perda tentang retribusi pendirian tower lebih dulu disahkan. Rupanya perda ini tertahan karena terbitnya SKB (Surat Keputusan Bersama) menteri perihal menata BTS (telekomunikasi).
Ketua Pansus penggodokan raperda, Elly Rahmah memastikan raperda ini sudah dikroscek. Dijamin takkan berbenturan dengan keputusan pemerintah pusat.
Salah satu pasal penting adalah kewajiban pengecekan kelayakan dan keamanan tower. Dari semula hanya sekali dalam setahun, kini ditambah menjadi dua kali dalam setahun. "Kalau tower roboh dan memakan korban jiwa, pemerintah juga nanti yang disalahkan," ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan utama Elly, apakah puluhan tower ilegal itu akan dibongkar? Atau cukup dengan diberi kesempatan kedua untuk mengurus izinnya belakangan. "Kita tunggu saja apa tindakan yang diambil pemko," imbuh politisi PAN tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memiliki kekhawatiran berbeda. Perda ini baru sebatas mengatur tower. "Trennya sekarang bukan membangun tower setinggi mungkin. Tapi micro shell dan menara kamuflase," ujarnya.
Menara kamuflase adalah tower yang disamarkan dalam bentuk lain. Seperti pohon atau rangka baliho yang diberi alat tertentu. "Ini juga harus diatur. Jadi ketika ada investor atau provider yang mengajukan usaha di bidang ini, pemko tak lagi sibuk mencari-cari payung hukumnya," pungkas Ibnu. (fud/at/nur)
Editor : Arief